RADAR BOGOR – Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT Jawa Pos memasuki babak penting di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dahlan Iskan selaku pemohon mengajukan nama Aris Eko Prasetyo selaku calon pengurus tetapi pihak PT Jawa Pos keberatan.
Sebab pengacara Jawa Pos menilai Aris merupakan rekan satu tim dari Boyamin Saiman, pengacara Dahlan Iskan dalam sejumlah perkara hukum yang pernah ditangani bersama.
Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS and A Lawfirm menyampaikan bahwa pengurus PKPU seharusnya memiliki posisi independen dan ia merujuk aturan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan yang melarang adanya benturan kepentingan.
Menurut Kimhan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan mengatur jika pengurus tidak boleh ada benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon.
Dalam jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh Dahlan Iskan, pihak Jawa Pos telah membeberkan penolakan atas pencalonan Aris Eko Prasetyo dengan melampirkan sejumlah bukti yang memperkuat adanya hubungan profesional antara Aris dan Boyamin.
"Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim pemeriksa supaya permainan-permainan seperti ini bisa ditolak, terlebih lagi karena PT Jawa Pos ini adalah perusahaan yang tidak punya utang sama sekali kepada kreditor-kreditor yang diajukan," ujar Kimham dalam keterangannya.
Sementara itu, Aris Eko Prasetyo tidak membantah pencalonannya sebagai pengurus PKPU terdapat kaitan dengan kedekatannya dengan Boyamin dan menurutnya hal tersebut merupakan praktik yang umum dalam perkara PKPU.
"Semua pasti menunjuk pengurus yang dia kenal karena calon pengurus akan ditanya kesediaannya, bagaimana bersedia kalau tidak saling kenal," terang Aris.
Terkait keterlibatannya dalam tim hukum bersama Boyamin, Aris mengungkapkan bahwa hubungan itu hanya bersifat profesional dan ia menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan, baik dengan pemohon maupun dengan pihak Jawa Pos.
"Yang tidak boleh itu adanya konflik kepentingan dengan debitur, kalau saya profesional saja, saya tidak ada konflik kepentingan dengan Dahlan maupun Jawa Pos," ujarnya.
Sementara itu di sisi lain, pada sidang tersebut menghadirkan agenda penyerahan bukti-bukti oleh Dahlan Iskan selaku pemohon.
Pengacaranya, Utomo Kurniawan, menyebut sudah mengajukan total 27 dokumen yang diklaim berkaitan dengan pembagian deviden.
"Ada tiga tahun deviden yang kami permasalahkan yakni, tahun 2004, 2007, dan 2015. Totalnya Rp 54 miliar," ujar Utomo Kurniawan.
Terkait hal itu, pengacara Jawa Pos, Kimham menyebut bahwa bukti-bukti tersebut tidak mengindikasikan adanya utang dan menurutnya tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian utang antara pihak-pihak terkait.
"Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang mana itu adalah bukti utama dalam permohonan PKPU," jelas Kimham.
Ia menyatakan seluruh deviden milik Dahlan sudah dibayarkan oleh PT Jawa Pos dan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 28 Juli 2025 pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti pembayaran tersebut.
"Kami akan buktikan kalau Dahlan Iskan sudah menerima semua deviden dari Jawa Pos," tegas Kimham.
Editor : Eka Rahmawati