Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mohon Maaf, Bantuan KIP Kuliah 2025 Tidak Akan Diberikan Pemerintah Apabila Anak Tidak Memenuhi 3 Kriteria Ini

Asep Suhendar • Jumat, 25 Juli 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2025
Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2025

RADAR BOGOR – KIP Kuliah merupakan program dari pemerintah untuk membantu siswa miskin agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Pemerintah telah menyalurkan bantuan KIP Kuliah ini sejak tahun 2010 dan sudah membantu lebih dari 1,6 juta mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Akan tetapi, tidak semua mahasiswa bisa menerima bantuan KIP Kuliah dari pemerintah, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu.

Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah tersebut? Berikut penjelasannya.

Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube Cerebrum, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan KIP Kuliah 2025:

1. Lulusan Sekolah Tingkat Atas

Kriteria pertama yang akan menerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun 2025, 2024, dan 2023.

Artinya, lulusan yang berhak menerima bantuan KIP tahun ini adalah siswa yang lulus dalam tiga tahun terakhir.

2. Telah Diterima di PTN atau PTS Terakreditasi

Kriteria kedua adalah mahasiswa yang telah resmi diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi baik, melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.

Dengan kata lain, mahasiswa yang berkuliah di kampus yang belum terakreditasi baik tidak diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah dari pemerintah.

Baca Juga: Update Bansos Terbaru: Bukan PKH atau BPNT, Ada Bantuan Tambahan Rp500 Ribu dan Rp300 Ribu untuk KPM Golongan Ini

3. Memiliki Potensi Akademik Baik

Kriteria selanjutnya adalah lulusan SMA yang memiliki potensi akademik baik, tetapi terkendala biaya karena berasal dari keluarga miskin atau rentan, yang dibuktikan dengan beberapa dokumen berikut:

•Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP merupakan identitas untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, seperti KIP Kuliah atau Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA.

Adanya KIP ini membuktikan bahwa mahasiswa tersebut sangat diprioritaskan untuk menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

•Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pemerintah akan melihat status desil atau tingkat kesejahteraan keluarga calon penerima KIP Kuliah melalui DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

•Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan

Bukti lain yang menunjukkan bahwa anak tersebut layak mendapat bantuan KIP Kuliah adalah SKTM dari pemerintah desa setempat.

Surat keterangan ini menjadi bukti kuat yang menandakan bahwa anak tersebut berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Demikian syarat atau kriteria penerima KIP Kuliah tahun 2025. Maka dari itu, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, bantuan KIP Kuliah tidak akan diberikan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#KIP kuliah #pemerintah #kriteria