Penyaluran BSU 2025 Telah Mencapai Lebih dari 82 Persen, Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Hal Ini
Asep Suhendar• Jumat, 25 Juli 2025 | 21:43 WIB
Kemnaker imbauan masyarakat waspada dengan modus penipuan.
RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan daya beli buruh yang memiliki penghasilan rendah.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan dana BSU kepada penerima manfaat, baik melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Besaran yang diberikan dari progam BSU ini adalah Rp300 ribu per bulan, tapi untuk periode Juni-Juli diberikan dua bulan sekaligus, sehingga peserta mendapat dana sebesar Rp600 ribu.
Jika melihat informasi dari laman resmi Kemnaker, penyaluran BSU ini sudah mencapai 82,69 persen dan proses pendistribusian masih berlangsung melalui PT Pos Indonesia.
Per 16 Juli 2025 lalu, BSU tahap pertama telah disalurkan sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Indah Anggora Putri menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses penularan BSU agar segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan," ujar Indah Anggora Putri dilansir dari laman Kemnaker.
Pihaknya terus menjalin koordinasi baik dengan bank penyalur atau PT Pos Indonesia agar proses penularan BSU ini bisa berjalan dengan lancar.
Indah meminta agar pekerja/buruh yang menerima bantuan tersebut agar selalu melakukan pengecekan melalui website resmi Kemnaker agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
Masyarakat juga diimbau supaya terus waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenaker karena bisa saja terjadi tidak penipuan.
Hal bukan tanpa alasan, pasalnya tidak sedikit kasus penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker untuk mendapatkan keuntungan dari korbannya.
Demikian, itu adalah imbauan yang disampaikan oleh Kemnaker kepada penerima BSU di tahun 2025.***