RADAR BOGOR – Kabar penting datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang secara resmi menetapkan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa seleksi ulang pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sempat gagal dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Keputusan ini diterbitkan di tengah proses lanjutan seleksi PPPK tahap kedua untuk formasi 2024 yang masih berlangsung.
Meski banyak peserta masih menunggu hasil penempatan, pemerintah telah menyiapkan skema alternatif agar mereka yang belum mendapat formasi tetap berpeluang mengabdi melalui jalur resmi.
Dengan sistem PPPK paruh waktu, honorer tak harus menempuh seleksi ulang jika memenuhi syarat yang ditetapkan dalam aturan terbaru tersebut.
Syarat Honorer Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi
Tak semua honorer bisa langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan secara tegas bahwa hanya mereka yang telah terlibat dalam proses seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang dapat dipertimbangkan untuk skema ini.
Syarat utamanya adalah pelamar sudah terdaftar sebagai pegawai non-ASN dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, hanya dua kategori pelamar yang bisa masuk jalur tanpa seleksi ulang:
Honorer yang pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus tahapan seleksi.
Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi dari instansi mana pun.
Dengan kata lain, bila seorang honorer pernah bersaing dalam seleksi formal tahun lalu dan namanya sudah tercatat di sistem BKN, maka ia berhak masuk dalam pertimbangan pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa harus menjalani tes lagi.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu: Dari Guru hingga Teknis Operasional
Pengangkatan PPPK paruh waktu juga tidak berlaku untuk semua jenis jabatan, namun cakupannya cukup luas.
Keputusan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah formasi penting masih bisa diisi oleh PPPK paruh waktu. Di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Ini artinya, peluang terbuka lebar bagi para honorer di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan untuk tetap mendapatkan status kerja yang lebih pasti, meskipun statusnya paruh waktu.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Dua Opsi Sesuai Status dan Wilayah
Meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, pemerintah tetap menjamin kejelasan hak dan penghasilan para PPPK paruh waktu.
Dalam Kepmen tersebut, MenPAN RB menetapkan dua skema gaji yang bisa diberlakukan kepada PPPK paruh waktu, yaitu:
1. Gaji mengikuti nominal yang sebelumnya diterima saat menjadi tenaga honorer.
2. Gaji disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, meskipun tidak menyandang status penuh waktu, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan tetap dan legal sesuai peraturan yang berlaku.
Solusi Sementara yang Realistis bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Langkah pemerintah membuka jalur PPPK paruh waktu dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap realitas ribuan tenaga honorer yang telah berjuang dalam seleksi PPPK namun belum mendapatkan tempat.
Dengan sistem ini, negara tetap memberikan pengakuan kepada para pekerja non-ASN yang telah menunjukkan loyalitas dan kontribusi nyata, tanpa harus membebani anggaran dengan seleksi tambahan.
Meski begitu, honorer tidak bisa serta-merta mengajukan diri. Semua proses tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan berbasis data BKN.
Maka dari itu, penting bagi tenaga honorer untuk segera memastikan bahwa data dan status mereka telah tercatat dengan benar di sistem nasional.
Keputusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah terus mencari solusi fleksibel dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia.
Bagi para pelamar yang belum berhasil di 2024, ini adalah kesempatan kedua yang tak boleh disia-siakan.
Pastikan memenuhi syarat, tetap terhubung dengan instansi masing-masing, dan pantau informasi resmi dari BKN maupun KemenPAN RB.***
Editor : Eli Kustiyawati