Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai Banyak Guru Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK, Gaji Mereka Disorot, Segini Besarannya

Asep Suhendar • Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi guru PPPK.
Ilustrasi guru PPPK.

RADAR BOGOR - Publik dihebohkan dengan kabar yang menyatakan banyak guru perempuan menggugat cerai suaminya usai resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar guru gugat cerai suami setelah mendapatkan SK PPPK itu datang dari berbagai daerah, mulai dari Blitar, Jawa Timur hingga yang terbaru dari Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat. 

Fenomena maraknya guru gugat cerai suami cukup mencuri perhatian publik. Itu sontak membuat masyarakat Indonesia, termasuk yang mempertanyakan terkait gaji guru PPPK tersebut. 

Lalu, berapa gaji yang didapat guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tahun 2025? Berikut penjelasannya. 

Berbicara tentang gaji PPPK, pemerintah telah mengaturnya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal PPPK. 

Daftar gaji PPPK sendiri dibedakan menjadi tujuh belas golongan, dan tentunya setiap golongan memiliki nominal yang berbeda. 

Untuk lebih jelasnya, berikut gaji guru ASN PPPK dari golongan satu hingga tujuh belas di tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Demikian, itu adalah gaji ASN PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #pppk #cerai