RADAR BOGOR - Pemerintah, melalui Kementerian PANRRB, menawarkan solusi bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdata di database BKN dengan skema PPPK paruh waktu.
Skema ini secara khusus ditujukan bagi honorer kategori R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi setiap instansi pemerintah daerah wajib mengajukan formasi PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB.
Namun, hingga akhir Juli 2025, masih sedikit pemerintah daerah yang mengajukan formasi PPPK paruh waktu.
Salah satu alasan utamanya adalah “Menunggu juknis”, padahal regulasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu sudah diterbitkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah terus mendesak pemda, dan Kemendagri akan segera mengeluarkan surat edaran lagi agar pemda segera mengusulkan PPPK paruh waktu bagi honorer database BKN.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Salah satu pemda yang baru saja mengusulkan formasi untuk PPPK paruh waktu adalah pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengajukan usulan rekomendasi PPPK paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB untuk 6.120 formasi.
Usulan ini tertuang dalam surat nomor 800/10555/BKD.I/2025.
Menurut Kepala BKD Sumatera Selatan, H Ismail Fahmi, usulan tersebut mencakup pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 (kategori R2 dan R3) dan 2 (kategori R4 dan R5) namun belum mendapatkan formasi.
Menariknya, ini menunjukkan adanya sedikit perbedaan dari peraturan awal MenPAN RB yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu hanya untuk honorer kategori R2 dan R3 yang terdata dalam database BKN.
Total 6.120 honorer yang diusulkan oleh Pemprov Sumatera Selatan yang terdiri dari berbagai formasi: 2 pelamar tenaga, 3.615 pelamar tenaga teknis, 378 pelamar jabatan tampungan dan 2.125 pelamar tenaga guru.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga