Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Selamat! SP2D PKH-BPNT Peralihan KKS Merah Putih Sudah Cair, Penebalan Uang Atensi YAPI Mulai Hari Ini via BSI dan Mandiri, Beras 20 Kg Mulai Merata

Ira Yulia Erfina • Senin, 28 Juli 2025 | 05:45 WIB
Ilustrasi amplop yang untuk bansos PKH BPNT
Ilustrasi amplop yang untuk bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) penting menjelang akhir bulan Juli 2025.

Informasi terbaru menunjukkan adanya pencairan SP2D untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan lewat PT Pos Indonesia, kini beralih ke skema baru melalui kartu KKS Merah Putih.

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan menerima bantuan penebalan uang dan barang mulai tanggal 28 Juli 2025 secara merata di berbagai wilayah.

SP2D PKH dan BPNT Mulai Cair Melalui KKS Merah Putih

Kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam skema peralihan penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara dengan kartu KKS baru berwarna merah putih.

Saat ini, data di sistem SIKS-NG sudah menunjukkan pembaruan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan, sebagian penerima sudah memiliki status “SI” atau Siap Salur.

Dengan status ini, para KPM yang sudah menerima kartu KKS baru bisa langsung melakukan pengecekan saldo di ATM sesuai bank penyalurnya.

Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan dan efisien.

Diharapkan, skema baru ini mampu menurunkan risiko penyalahgunaan serta mempercepat proses pencairan.

Tahap 3 PKH dan BPNT Masih dalam Proses Verifikasi

Sementara itu, untuk tahap 3 penyaluran PKH dan BPNT tahun 2025, saat ini belum tampak perubahan berarti dalam sistem SIKS-NG.

Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi data KPM yang masih berlangsung.

Kementerian Sosial juga tengah menggodok wacana pencairan bantuan sosial secara digital ke depannya.

Meski belum ada kepastian waktu, indikasi kuat menunjukkan bahwa pencairan tahap 3 PKH dan BPNT akan dimulai secara merata pada minggu ketiga atau keempat bulan Agustus 2025.

Proses pelacakan akan dilakukan mulai awal bulan untuk memetakan wilayah yang siap menerima bantuan.

Batas Waktu Maksimal Menjadi KPM Hanya 5 Tahun, Kecuali Tiga Golongan Ini

Kementerian Sosial juga telah menetapkan kebijakan bahwa status KPM dalam program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT hanya berlaku maksimal lima tahun.

Setelah melewati periode tersebut, penerima harus dievaluasi dan kemungkinan besar akan keluar dari daftar.

Namun, ada tiga kategori yang bisa tetap menerima bantuan secara permanen, yakni:

•Penyandang disabilitas berat

•Lanjut usia tanpa penghasilan tetap

•Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Ketiga kelompok tersebut dianggap sebagai warga rentan yang secara struktural dan fungsional tidak mampu keluar dari kemiskinan tanpa bantuan jangka panjang.

Reaktivasi KIS yang Dihentikan: Masuk Desil 6 Masih Bisa Ajukan Ulang

Hampir 8 juta penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) diberhentikan karena dinyatakan masuk ke dalam desil 6 berdasarkan data terbaru.

Namun, masyarakat yang merasa tidak mampu dan kehilangan akses jaminan kesehatan masih dapat mengajukan reaktivasi.

Pengajuan dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang sebelum menyampaikan ke Kementerian Kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Bantuan Penebalan Uang dan Barang Cair Merata Mulai 28 Juli 2025

Selain program reguler, pemerintah juga mencairkan bantuan tambahan berupa penebalan uang tunai dan barang mulai tanggal 28 Juli 2025. Bantuan ini meliputi dua jenis:

1. Bantuan Tunai Atensi YAPI

Diberikan sebesar Rp600.000 untuk periode Juli–Agustus–September 2025. Penyaluran dilakukan melalui rekening BSI dan Mandiri.

Namun, jika masih menggunakan mekanisme PT Pos, penerima akan mendapatkan surat undangan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran saat datang ke kantor pos.

2. Bantuan Barang Berupa Beras 20 Kg

Distribusi dilakukan melalui pemerintah desa atau RT setempat dan ditujukan bagi KPM aktif dalam DTSEN.

Program penebalan ini menjadi upaya konkret pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #KKS Merah Putih #bansos #Penebalan #pkh