RADAR BOGOR - Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi.
Upaya ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan dan menghapus kemiskinan ekstrem dengan lebih cepat.
Dalam acara Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Untuk Mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi DKI Jakarta, Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, menyampaikan hal ini.
Kegiatan hybrid ini diadakan di Gedung F lantai 3 Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025.
Maurits menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk menilai seberapa cepat peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan di daerah dapat dicapai.
Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melakukan langkah ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Maurits menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat kepada semua gubernur, bupati, dan walikota dengan nomor 400.5.7/765/Keuda pada tanggal 21 Februari 2025.
Surat itu tentang Perlindungan Jaminan Sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja di sektor jasa konstruksi di wilayah tersebut.
Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor jasa konstruksi di daerah, surat tersebut menekankan beberapa hal.
Selain itu, untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah diminta untuk menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan pelaksanaan program.
Maurits kemudian menyebutkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Juni 2025 tentang kepatuhan dan komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan APBD 2025, khususnya terkait dengan jasa konstruksi pemerintah daerah.
Maurits menyatakan bahwa dari total 60.656 proyek jasa konstruksi di Daerah, 7.455 proyek, atau 12,29%, telah didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Maurits menyarankan agar pemerintah daerah segera mempercepat pencapaian universal jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan mencegah munculnya kelompok miskin ekstrem baru di masyarakat.
Maurits menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, diharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor Jasa Konstruksi.
"Khususnya pada proyek APBD, dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Maurits. (***)
Editor : Yosep Awaludin