RADAR BOGOR - Fenomena guru menggugat cerai suami setelah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup menyita perhatian publik. Mulai gaji hingga tunjangan yang didapat.
Banyak guru berstatus ASN PPPK yang dikabarkan menggugat cerai suaminya itu, berasal dari beberapa daerah termasuk Jawa Barat, lebih tepatnya yaitu Cianjur dan Sukabumi.
Kabar ini sontak membuat publik menyoroti beberapa hal. Selain gaji, tunjangan yang diterima oleh guru PPPK juga tidak luput dari perhatian.
Berbicara tentang tunjangan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020.
Yang mana di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan tentang tatacara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.
Tunjangan ini tentunya cukup bervariasi, tergantung golongan, masa kerja hingga lokasi penempatan ASN tersebut.
Lalu, apa saja tunjangan yang didapat oleh guru PPPK tahun 2025? Berikut rincian lengkapnya.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga yang akan didapatkan oleh guru PPPK tahun 2025 meliputi tunjangan istri atau suami dan bantuan anak.
Dalam hal ini, sepuluh persen dari gaji pokok untuk pasangan dan dua persen untuk anak dengan jumlah maksimal dua orang.
Tunjangan Pangan
Selanjutnya adalah tunjangan pangan yang diberikan dengan jumlah setara 10 kg beras per bulan per individu, dan biasanya dikonversi ke dalam bentuk uang.
Tunjangan Jabatan
Berikutnya adalah tunjangan jabatan yaitu bagi guru PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional di tempatnya bekerja.
Tunjangan Daerah Khusus
Sementara itu, untuk tunjangan daerah khusus diberikan kepada guru PPPK yang ditempatkan di wilayah khusus seperti Papua.
Tunjangan Profesi
Untuk tunjangan profesi biasanya bukan hanya diberikan kepada guru saja, melainkan dosen dan tenaga kesehatan.
Tunjangan Kinerja
Meski tidak semua daerah, tapi biasa beberapa wilayah memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru PPPK dengan nominal berkisar antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua (THT) akan diberikan kepada PPPK sebagai bentuk jaminan sosial di masa pensiun mereka.
Tunjangan Lainnya
Bukan hanya subsidi yang telah dijelaskan di atas, guru PPPK juga akan menerima tunjangan lain yang telah diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Demikian, itu adalah tunjangan yang didapatkan oleh ASN PPPK guru di tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang masih berlaku.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga