2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Mencairkan Dana BSU di Kantor Pos, Lengkap dengan Langkah-langkahnya
Asep Suhendar• Senin, 28 Juli 2025 | 17:18 WIB
Ilustrasi mengambil BSU di kantor Pos.
RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk membantu buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan rendah, yang disalurkan salah satunya melalui Kantor Pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Pos, adalah memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara bertahap, baik melalui bank maupun Kantor Pos, dan untuk tahun 2025 diberikan sebesar Rp600 ribu karena periode Juni dan Juli disatukan.
Tapi tidak sedikit yang masih bingung mengenai proses pengambilan bantuan melalui kantor Pos. Seperti seorang netizen bertanya terkait dokumen apa saja yang harus ia siapkan selain e-KTP.
"Syaratnya apa min selain e-KTP? Kalau ngambil di kantor Pos," tulis seorang netizen mengomentari salah atau postingan akun Instagram resmi Kemnaker.
Merespons komentar tersebut, Kemnaker lantas memberikan jawaban terkait dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengambil dana BSU di kantor Pos yaitu KTP asli dan QR Code dari aplikasi Pospay.
Lebih lanjut, Kemenaker juga meminta agar peserta membawa dokumen yang lengkap supaya saat proses pencairan di kantor Pos bisa berjalan dengan lancar.
Pasalnya, jika dokumen yang dibawa tidak lengkap maka akan menghangatkan proses pencairan dana tersebut dan tentunya peserta harus mengurus kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
Kemnaker juga mengimbau agar semua datanya lengkap, agar tidak bermasalah dalam pencairan.
Maka dari itu, daripada harus mengeluarkan waktu yang cukup lama lagi untuk mengurus dokumen yang belum ada, lebih baik dilengkapi terlebih dahulu sebelum datang ke PT Pos Indonesia.
Langkah yang pertama datang ke kantor Pos terdekat agar tidak memerlukan biaya yang harus dikeluarkan untuk ongkos transportasi.
2. Datang Sesuai Jadwal
Langkah yang kedua, datang ke kantor Pos sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan oleh Kemnaker. Hal itu maksudkan agar proses pencairan berjalan lancar.