Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kuasa Hukum Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja Terkait PT DNP Tidak Berdasar

Eka Rahmawati • Senin, 28 Juli 2025 | 19:48 WIB
Kuasa Hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau.
Kuasa Hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau.

RADAR BOGOR - Kuasa hukum Jawa Pos menyampaikan tanggapan terkait klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press atau PT DNP yang disampaikan pihak Nany Widjaja. 

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menilai klaim yang mendasarkan kepemilikan pada pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengabaikan bukti substantif kepemilikan perusahaan serta dianggap menyesatkkan.

Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau mengatakan pihak Nany Widjaja berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat tetapi mereka tidak bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press.

Pihak Jawa Pos pun menilai upaya pihak Nany Widjaja yang mengklaim kepemilikan penuh atas PT DNP merupakan bentuk upaya “balik badan” dan penghapusan sejarah yang tercatat dan terdokumentasi dalam berbagai dokumen dibuat Nany Widjaja sendiri. 

Kuasa hukum menjelaskan pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan dan merupakan praktik umum di era itu tetapi pencatatan tersebut bersifat administratif serta tidak mengubah hak kepemilikan aset yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.

“Sejak awal Jawa Pos menyadari secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja, itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya tapi bukan berarti seenaknya bisa diaku menjadi milik pribadi yang bersangkutan, harus diteliti secara substansial," ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau.

Daniel menjelaskan dokumen yang mendukung pernyataan ini ada banyak seperti laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Nany Widjaja.

Sejak akhir 2000-an setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, menurut Daniel perusahaan telah melakukan proses balik nama untuk seluruh aset yang masih tercatat atas nama direksi.

Ketika itu puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press merupakan salah satu yang tersisa dan dalam rapat-rapat tersebut, kata Daniel Nany Widjaja juga hadir dan tidak membantah

"Jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug,” kata Daniel.

Sementara itu salah satu dokumen kunci yang disorot yakni Akta Notaris Otentik Nomor 14 Tahun 2008 yang dibuat dan ditandatangani Nany Widjaja yang di dalamnya menyatakan seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos serta menyebut pencatatan nama pribadinya hanya formalitas administratif.

Tak hanya itu ia juga memberi kuasa penuh yang bersifat permanen hingga kepada ahli warisnya.

“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos, maka sangat mengherankan setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi,” jelas Daniel.

Ia menganalogikan ibarat sebuah perusahaan membeli mobil dan BKPB mobil diatasnamakan karyawan yang dipercaya dengan bukti pembayarannya jelas dari perusahaan, mobilnya pun digunakan untuk operasional perusahaan, dan bahkan ada surat pernyataan dari si karyawan bahwa mobil bukan milik pribadinya tapi milik perusahaan.

"Kemudian berselang beberapa tahun, saat diminta balik nama karyawan itu mengklaim mobil adalah miliknya karena kebetulan namanya ada di BPKB, ini jelas tidak bisa diterima secara moril,” jelas Daniel.

Awalnya ungkap Daniel sudah diupayakan secara kekeluargaan, tetapi belum ada titik terang. 

"Karena sejak awal yang bersangkutan tahu bahwa PT DNP bukan miliknya, namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah, tidak hanya menolak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” papar Daniel.

Tak hanya itu salah satu hal yang menjadi perhatian serius manajemen Jawa Pos yakni soal temuan penarikan dividen dari PT DNP oleh pihak Nany Widjaja pada tahun 2017 senilai Rp89 miliar.

Salah satu Direktur Jawa Pos Hidayat Jati menyebut sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin tapi tahun itu justru tidak disetorkan.

"Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman, padahal selama bertahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme perusahaan,” kata Hidayat Jati. 

Pihak Jawa Pos pun menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terlebih pada kasus tersebut sudah terdapat penetapan tersangka oleh penyidik.

“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini, kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya” ungkap Jati.

Editor : Eka Rahmawati
#nany widjaja #jawa pos #PT DNP