RADAR BOGOR – Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapati statusnya nonaktif pada pertengahan 2025, kini terdapat mekanisme reaktivasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui surat Menteri Sosial No. S-445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Proses reaktivasi ini terbuka terutama bagi peserta yang terdampak pembaruan data berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Berikut tahapan dan langkah-langkah reaktivasi yang wajib diketahui dan dilakukan peserta:
Tahap 1: Mengecek Status Nonaktif Peserta di Periode Mei dan Seterusnya
Langkah pertama adalah melakukan pengecekan apakah nama Anda termasuk dalam daftar peserta PBI APBN JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan melalui Dinas Sosial daerah, Posko GERTAK (Gerakan Tengok Bawah Kemiskinan), atau saluran informasi resmi lainnya yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Status nonaktif ini muncul sejak periode Mei 2025 dan akan berlanjut bila tidak segera ditindaklanjuti.
Tahap 2: Verifikasi Rekam Data Kependudukan Melalui e-KTP
Jika nama Anda termasuk dalam daftar nonaktif, maka pastikan data kependudukan Anda sudah terverifikasi secara biometrik melalui e-KTP.
Peserta yang belum melakukan perekaman e-KTP disarankan untuk segera mendatangi Disdukcapil atau lokasi perekaman e-KTP yang telah ditentukan.
Proses ini penting karena ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data biometrik menjadi salah satu penyebab utama dinonaktifkannya kepesertaan.
Tahap 3: Melampirkan Surat Rekomendasi Fasilitas Kesehatan
Untuk peserta yang tergolong menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa, wajib melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh dokter dan mencantumkan secara jelas jenis penyakit yang diderita.
Ini menjadi syarat tambahan yang memperkuat permohonan agar status kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali.
Tahap 4: Prosedur Jika Tidak Masuk Data Nonaktif Mei–Juni 2025
Bagi peserta yang ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PBI dalam data nonaktif Mei–Juni 2025, tetap bisa mengajukan permohonan baru melalui Posko GERTAK.
Beberapa berkas yang wajib disiapkan antara lain:
•Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah ditandatangani RT, desa, dan camat
•Surat permohonan kepada Dinas Sosial dan BAZNAS
•Fotokopi KK dan KTP
•Foto rumah dalam berbagai sisi (depan, dalam, samping, belakang) berwarna
•Surat permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Peserta juga bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan bila tidak ingin mengikuti jalur bantuan pemerintah.
Tahap 5: Penanganan Peserta Belum Rekam e-KTP
Apabila peserta belum pernah melakukan perekaman e-KTP, maka harus segera mengurus proses perekaman tersebut.
Lokasi perekaman dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
Khusus untuk Kabupaten Trenggalek, misalnya, layanan perekaman dapat diakses melalui unit kecamatan atau bahkan layanan keliling Disdukcapil.
Tahap 6: Penanganan Peserta dengan Penyakit Kronis dan Keadaan Mendesak
Peserta dengan riwayat penyakit berat yang tidak masuk data PBI tetap dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan menyerahkan dokumen seperti SKTM, surat rekomendasi dokter, dan surat permohonan tertulis.
Semua dokumen dikumpulkan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial, dan jika dinyatakan layak, akan diteruskan ke BPJS Kesehatan atau instansi terkait.
Tahap 7: Pengajuan Reaktivasi Khusus Berdasarkan Data DTSEN
Jika peserta ternyata berada dalam DTSEN tetapi tetap dinonaktifkan, maka pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, khususnya Bidang Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.
Petugas akan melakukan tracking dan validasi berdasarkan data DTSEN terbaru sebagai dasar reaktivasi.
Dengan mengikuti seluruh tahapan ini secara tepat, masyarakat yang sempat kehilangan status kepesertaan PBI APBN JKN diharapkan dapat segera memperoleh kembali hak layanan kesehatannya.
Pastikan seluruh dokumen lengkap, proses verifikasi berjalan, dan ikuti petunjuk dari instansi berwenang agar reaktivasi berjalan tanpa hambatan.***
Editor : Eli Kustiyawati