Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran, Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah

Yosep Awaludin • Selasa, 29 Juli 2025 | 08:40 WIB
Horas Maurits Panjaitan, Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, pada Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tahun 2025.
Horas Maurits Panjaitan, Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, pada Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tahun 2025.

RADAR BOGOR - Untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi anggaran, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta DPRD bekerja sama dengan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, pada Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tahun 2025.

Rapat kerja berlangsung secara hybrid di The Acacia Hotel, Jakarta Senin 28 Juli 2025. Dengan tema 'Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD'.

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Lautrits mengatakan DPRD memiliki tugas strategis seperti legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Maurits menjelaskan bahwa hal ini mencakup pembentukan Perda, penyusunan dan penetapan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran.

Perda APBD harus disetujui bersama oleh kepala daerah dan DPRD, sehingga peran DPRD sangat strategis.

Maurits mengingatkan betapa pentingnya kepala daerah dan DPRD bekerja sama, karena keduanya saling berhubungan dalam menjalankan pemerintahan. Dia juga menyebutkan tanggung jawab dan wewenang kepala daerah dan Dewan Perwakilan.

Menurut Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, KDH bertanggung jawab untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD.

Kemudian rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Maurits menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD provinsi, kab, atau kota yang diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota.

Maurits berpendapat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola dengan cara yang sama seperti rumah tangga yang sehat: pendapatan harus melebihi belanja.

Oleh karena itu, diharapkan anggota DPRD tidak melaksanakan anggaran belanja di luar program yang paling penting.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa APBD digunakan secara tepat untuk kepentingan rakyat.

"Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD yang terencana dengan baik," kata Maurits. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kemendagri #dprd #kepala daerah