RADAR BOGOR – Simak informasi penting yang perlu Anda ketahui mengenai bansos pemerintah dan kebijakan energi.
Hasil rapat koordinasi Peningkatan Kapasitas Pertemuan Kelompok (P2K2) Kementerian Sosial (Kemensos) terkait jadwal pencairan bansos PKH tahap ketiga, serta informasi krusial bagi Anda, pengguna gas LPG 3 kg.
Kabar gembira datang dari rapat koordinasi P2K2 Kemensos.
Telah ditetapkan bahwa penyaluran bansos PKH tahap ketiga (periode Juli, Agustus, September) akan segera dimulai.
Meskipun belum ada tanggal pasti, diperkirakan pencairan akan dilakukan pada minggu ketiga Agustus hingga awal September 2025.
Sebelum pencairan, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data KPM.
Proses verval ini bertujuan untuk menyortir KPM yang masih layak menerima bantuan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut rincian prosesnya:
Gelombang Pertama: Proses verval sudah dimulai sejak 1 Juli 2025 hingga 7 Juli 2025.
Gelombang Kedua: Akan dilanjutkan setelah gelombang pertama.
Gelombang Ketiga (Finalisasi): Jika hingga 15 Juli 2025 proses verval belum mencapai 100%, akan dilanjutkan ke gelombang ketiga untuk finalisasi data.
Dalam proses verval ini, Kemensos akan memilah KPM berdasarkan kelayakan, status kesejahteraan, dan tingkat pendapatan.
Data ini diperoleh dari laporan dan masukan pendamping sosial serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa dan kelurahan.
Kemensos mengandalkan data dari bawah dan tidak melakukan pengecekan ulang karena sudah diproses oleh pihak di lapangan.
Pencairan PKH tahap ketiga diharapkan dapat segera menyusul penyaluran BPNT alokasi bulan Juni yang hingga saat ini sudah mencapai 94% tersalurkan.
Sisanya, 6%, masih dalam proses, terutama melalui Bank BSI yang melayani masyarakat Aceh.
Ada perubahan signifikan terkait pembelian gas LPG 3 kg yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, baik KPM maupun umum.
Mulai Juli 2025, pemerintah melakukan uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan e-KTP atau aplikasi MyPertamina.
Kebijakan ini akan diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.
Artinya, pembelian gas LPG 3 kg akan dibatasi dan tidak bisa lagi memborong dalam jumlah banyak.
Agen atau pangkalan akan mencatat setiap pembelian yang dilakukan oleh satu orang, baik per minggu maupun per bulan.
Ini berarti satu orang tidak bisa lagi membeli, misalnya, 10 tabung gas 3 kg sekaligus.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Nantinya, masyarakat menengah ke atas atau yang dinilai mampu akan dialihkan untuk menggunakan gas LPG nonsubsidi, seperti tabung 12 kg.
Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna LPG 3 kg untuk segera mengunduh aplikasi MyPertamina dan mempersiapkan e-KTP Anda.
Dengan demikian, Anda akan siap ketika kebijakan baru ini diterapkan secara penuh.
Kedua informasi ini sangat penting untuk diketahui agar Anda tidak ketinggalan hak dan tetap mematuhi aturan pemerintah terkait bansos. ***
Editor : Eli Kustiyawati