RADAR BOGOR - Pemerintah menyoroti kebijakan penyetaraan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dalam jenjang karier maupun hak pensiun.
Penyetaraan PPPK dan PNS salah satunya soal hak pensiun ini, disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan kesetaraan pensiun tersebut, menandai era baru dalam sistem kepegawaian nasional, yang selama ini memisahkan hak dan status antara PPPK dan PNS.
Penyetaraan Jenjang Karier Jadi Angin Segar bagi PPPK
Sorotan kebijakan ini adalah pembaruan struktur jenjang karier PPPK.
Selama ini, PPPK kerap dianggap sebagai pegawai dengan status tidak tetap dan peluang pengembangan karier yang terbatas.
Tapi dengan ini, PPPK disebut bakal mendapatkan beberapa hak yang sama dengan PNS.
Salah satunya adalah promosi jabatan. Ada juga hak soal pengembangan karir.
PPPK akan berhak atas kesempatan promosi jabatan, pengembangan kompetensi, serta memperoleh kesejahteraan yang sejajar dengan yang diterima PNS.
PPPK yang diangkat pada formasi tahun 2024 dan selanjutnya akan menikmati sistem karier yang lebih transparan dan terstruktur.
Ini berarti mereka tidak hanya akan memperoleh akses pada pelatihan atau sertifikasi layaknya PNS, tetapi juga memiliki peluang yang sama dalam mengikuti seleksi jabatan struktural maupun fungsional sesuai kompetensi yang dimiliki.
Hal ini tentu menjadi dorongan positif bagi PPPK untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Hak Pensiun PPPK Diusulkan Setara dengan PNS
Selain jenjang karier, salah satu isu paling krusial yang selama ini menjadi tuntutan PPPK adalah hak pensiun.
Dalam kebijakan yang baru disepakati tersebut, Komisi II DPR RI secara resmi mengusulkan agar PPPK diberikan hak pensiun serta tunjangan hari tua sebagaimana yang selama ini diberikan kepada PNS.
Pemberian hak pensiun ini menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab yang setara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah menyatakan bahwa mekanisme pemberian hak pensiun PPPK nantinya akan dirancang melalui skema khusus, baik dengan skema dana pensiun mandiri maupun integrasi dengan program jaminan sosial nasional, sehingga tidak membebani keuangan negara namun tetap menjamin kesejahteraan pegawai.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga