RADAR BOGOR – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, pemerintah kembali menggulirkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.
Periode pencairan dimulai sejak akhir Juli hingga pekan pertama Agustus 2025.
Rangkaian Bansos yang Cair di Mulai Juli hingga Awal Agustus 2025
Sejumlah bantuan telah lebih dulu dicairkan pada bulan Juli, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan Atensi YAPI untuk anak yatim piatu, bantuan pangan berupa beras 20 kg per keluarga penerima manfaat (KPM), serta bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang menyasar rumah tangga miskin.
PKH Plus dan Bonus Rp500 Ribu per KPM untuk Wilayah Tertentu
Kabar menggembirakan datang bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah telah menetapkan pemberian bantuan tambahan sebesar Rp500.000 per KPM yang dicairkan secara bertahap dalam empat tahap.
Maka, setiap KPM akan mendapatkan total bantuan mencapai Rp2 juta. Pada bulan Juli hingga September 2025 ini, bantuan tersebut telah memasuki tahap ketiga pencairan.
Program PKH Plus, yang khusus diperuntukkan bagi warga lanjut usia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas, juga turut disalurkan.
Namun, program ini hanya berlaku di wilayah Jawa Timur dan menyasar 55 ribu KPM terpilih.
Berbeda dengan PKH reguler yang merupakan program nasional dari Kementerian Sosial dan mencakup seluruh Indonesia, PKH Plus merupakan bentuk perluasan berbasis wilayah dan kebutuhan khusus.
Bantuan BLT Dana Desa Rp900 Ribu per KPM Juga Mulai Dicairkan
Selain PKH, pemerintah desa melalui anggaran dana desa (APBDes) juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp900.000 per KPM.
Bantuan ini dialokasikan untuk periode tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2025, dan pencairannya dilakukan secara langsung oleh pihak desa kepada masyarakat.
Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin di pedesaan yang terdampak kondisi sosial ekonomi.
Masalah PKH Murni: Penyebab dan Solusi Pengajuan Kembali
Sebagian masyarakat mungkin mengalami kendala berupa perubahan status menjadi “PKH murni” atau tidak lagi menerima bantuan seperti sebelumnya.
Hal ini bisa terjadi karena sejumlah alasan teknis, antara lain:
•Nama di KKS dan KTP tidak sesuai atau berbeda.
•Penggantian kartu KKS yang dilakukan sebelum tahun 2021.
•Perpindahan data kepesertaan yang terjadi pada tahun 2021.
•Data bank penyalur dan Kemensos tidak sepadan atau tidak sesuai.
Bagi KPM yang mengalami kendala tersebut, masih terbuka peluang untuk mengajukan kembali melalui fitur Cek Bansos di aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Jika nama dinyatakan tidak terdaftar, maka peserta bisa masuk ke tahap Usulan dan melanjutkan proses verifikasi melalui sistem SIKS-NG dengan bantuan pendamping PKH atau operator desa/kelurahan setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati