RADAR BOGOR – Kini, proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan cepat berkat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, peserta yang sudah berhenti bekerja atau telah habis masa kontrak kerja dapat mencairkan dana JHT mereka langsung dari rumah hanya lewat smartphone.
Setelah sebelumnya mayoritas peserta melakukan proses pengkinian data sebagai langkah awal yang wajib dilakukan dalam sistem, kini mereka telah memasuki fase lanjutan, yaitu pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah ini merupakan tahap terakhir yang bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi JMO, asalkan seluruh ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Namun, penting untuk diketahui bahwa sebelum peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT mereka, terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, proses klaim tidak dapat dilanjutkan.
Syarat Pengajuan Klaim JHT via JMO
Sebelum melakukan klaim, peserta harus memastikan telah memenuhi tiga syarat utama berikut:
1. Saldo maksimal Rp15 juta
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO hanya bisa mengajukan pencairan maksimal sebesar Rp15 juta.
Jika total saldo melebihi jumlah tersebut, sisa saldo dapat dicairkan melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Sudah melakukan pengkinian data
Peserta wajib menyelesaikan proses pengkinian data, yang mencakup:
•Validasi identitas pribadi (KTP dan nomor peserta BPJS).
•Pembaruan informasi rekening bank aktif.
•Konfirmasi status kepesertaan nonaktif.
3. Status kepesertaan nonaktif
Peserta wajib sudah berhenti bekerja, habis masa kontrak, atau terkena PHK. Jika status masih aktif, menu klaim tidak akan tersedia.
Langkah-Langkah Klaim Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Setelah memenuhi syarat, berikut tahapan klaim yang bisa dilakukan secara mandiri:
1. Masuk ke aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim Manfaat JHT”.
2. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi:
“Anda memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim saldo JHT.”
3. Pilih alasan klaim, misalnya karena kontrak kerja telah berakhir. Klik Lanjut.
4. Cek ulang data pribadi dan saldo JHT. Jika sudah benar, klik Selanjutnya.
5. Lakukan foto biometrik (selfie) langsung lewat aplikasi. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah jelas.
6. Periksa kembali data NPWP dan rekening bank (hanya dari BCA, BRI, BNI, atau Mandiri).
Pastikan nama sesuai dengan identitas.
7. Cek rincian saldo dan konfirmasi akhir. Baca pernyataan, beri tanda centang, lalu klik Konfirmasi.
Notifikasi dan Waktu Pencairan Dana
Jika semua langkah berhasil, akan muncul keterangan bahwa pengajuan klaim JHT telah diterima.
Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi di aplikasi JMO (pojok kanan atas) serta email pemberitahuan resmi.
Proses pencairan biasanya berlangsung 1–5 hari kerja, tergantung verifikasi internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tips Tambahan agar Klaim JHT Lancar
•Gunakan email dan nomor HP yang sama dengan akun JMO.
•Pastikan semua data diperbarui sebelum mengajukan klaim.
•Gunakan jaringan internet yang stabil saat proses foto selfie.
•Rutin cek notifikasi di aplikasi dan email.
Transformasi Digital Permudah Layanan Publik
Dengan hadirnya aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan semakin mempertegas komitmennya dalam memberikan layanan publik yang cepat, praktis, dan bebas antre.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional, sekaligus membantu pekerja mengakses hak-hak mereka lebih mudah.
Selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan cermat, proses klaim JHT kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja—tanpa perlu datang ke kantor.***
Editor : Eli Kustiyawati