Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gagal Klaim JHT karena Status Kepesertaan Masih Aktif? Ini Penyebab dan Solusi Kode 10 BPJS Ketenagakerjaan

Khairunnisa RB • Rabu, 30 Juli 2025 | 05:50 WIB
Penyebab dan solusi Kode 10 BPJS Ketenagakerjaan
Penyebab dan solusi Kode 10 BPJS Ketenagakerjaan

RADAR BOGOR – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala saat hendak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya adalah munculnya notifikasi:

"Mohon maaf, saat ini pengajuan klaim belum dapat dilanjutkan karena status kepesertaan Anda masih aktif. Informasi lebih lanjut, harap menghubungi HRD perusahaan Anda atau call center 175 (Kode 10)."

Notifikasi ini menjadi momok bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja dan berniat mencairkan saldo JHT mereka.

Salah satu contoh kasus adalah seorang peserta yang sudah tidak bekerja sejak Januari. Namun, saat hendak melakukan klaim pada 21 Juli, notifikasi tersebut tetap muncul, padahal ia merasa sudah berhenti bekerja selama lebih dari enam bulan.

Apa Itu Kode 10?

Kode 10 adalah notifikasi yang menandakan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta masih terdeteksi aktif, meskipun secara nyata sudah tidak bekerja.

Status ini otomatis menggagalkan proses klaim JHT melalui aplikasi seperti JMO (Jamsostek Mobile) atau layanan Lapak Asik.

Dua Penyebab Utama Kode 10

1. Tunggakan pembayaran iuran dari perusahaan

Banyak perusahaan telat atau bahkan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Akibatnya, sistem masih membaca status peserta sebagai aktif karena secara administratif belum ada pemutusan kepesertaan.

Baca Juga: Pembangunan Tol Ditargetkan Tuntas 2026, Ini Jadi Penghubung Utama Segitiga Emas Jogja Solo dan Semarang

2. Satu KPJ memiliki dua saldo

Kondisi ini terjadi ketika satu akun KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) memuat dua saldo aktif, biasanya akibat perpindahan kerja antarlembaga atau kesalahan input sistem.

Peserta dapat mengeceknya lewat aplikasi JMO untuk memastikan apakah benar terdapat dua saldo dalam satu KPJ.

Lalu, Apa Solusinya?

Untuk mengatasi masalah ini, peserta dapat menempuh beberapa langkah berikut:

1. Konfirmasi ke HRD perusahaan

Hubungi bagian HRD tempat terakhir bekerja.

Tanyakan apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dilunasi.

Jika masih ada tunggakan, mintalah perusahaan segera menyelesaikannya agar status bisa dinonaktifkan.

2. Hubungi call center 175

Jika HRD tidak merespons, peserta bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau (021) 175.

Layanan ini tidak bebas pulsa, jadi disarankan menyiapkan pulsa reguler minimal Rp30.000 untuk kelancaran komunikasi.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Menggabungkan 2 atau Lebih Kartu Peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan  Lewat HP, Bisa Dilakukan Secara Mandiri

3. Datang langsung ke kantor cabang

Jika klaim tetap gagal, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk proses manual.

Dokumen yang perlu disiapkan:

•KTP asli

•Kartu Keluarga (KK)

•Paklaring (surat pengalaman kerja)

•Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

Disarankan datang pagi, bahkan sebelum kantor buka (sekitar pukul 06.30 WIB), karena antrean dibatasi maksimal 100 orang per hari.

Masalah status kepesertaan aktif meski sudah tidak bekerja memang sering terjadi.

Namun, dengan memahami penyebab dan solusinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mengambil langkah dan menghindari kebingungan saat klaim JHT.

Semoga panduan ini membantu peserta yang menghadapi kendala serupa.

Untuk informasi lebih lengkap, hubungi call center atau langsung kunjungi kantor BPJS terdekat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#jht #jaminan hari tua #pekerja #bpjs ketenagakerjaan