RADAR BOGOR – Kabar penting datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait status honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan final ini membawa beberapa implikasi signifikan, salah satunya adalah keharusan bagi para PPPK paruh waktu untuk siap dipindahkan ke instansi lain.
Ini adalah hal penting yang harus dimengerti oleh semua tenaga honorer yang akan berganti status.
Salah satu aspek utama yang diatur dalam ketentuan PPPK paruh waktu adalah sistem penggajian.
Para PPPK paruh waktu akan menerima upah minimal yang setara dengan yang mereka dapatkan saat masih menjadi honorer.
Atau, jika pemerintah daerah setempat setuju, maka PPPK paruh waktu bisa mendapatkan gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau tidak.
Artinya, performa dan kontribusi seorang PPPK paruh waktu akan menjadi penentu kelanjutan kontrak mereka.
Sistem ini mendorong para PPPK untuk senantiasa menunjukkan kinerja terbaiknya, sejalan dengan prinsip sistem berbasis prestasi dalam sistem kepegawaian.
Evaluasi kinerja ini diharapkan akan transparan dan objektif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap individu.
Kemudian, salah satu poin yang paling menonjol dan menjadi perhatian adalah keharusan kesiapan untuk dipindahkan instansi. Ketentuan ini berlaku dalam beberapa skenario.
Pertama, jika terjadi perubahan organisasi di lingkungan pemerintahan dan seorang PPPK paruh waktu masih dibutuhkan serta masa kerjanya belum berakhir, maka mereka akan dipindahkan ke unit lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Namun, ada perbedaan mendasar jika pemindahan instansi terjadi atas inisiatif pribadi. Jika seorang PPPK paruh waktu mengajukan permohonan pindah instansi secara pribadi, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Aturan ini dinyatakan dengan jelas di Diktum Kedua Puluh Enam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Implikasi dari poin ini sangat besar, karena mengharuskan para PPPK paruh waktu untuk mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan terkait keinginan pindah instansi, mengingat risikonya adalah kehilangan status kepegawaian mereka.
Secara garis besar, kebijakan MenPAN RB ini dibuat untuk menciptakan keluwesan dalam manajemen ASN serta memastikan status yang jelas bagi para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Meskipun demikian, ketentuan mengenai kesiapan pindah instansi dan konsekuensi pengunduran diri jika pindah atas inisiatif pribadi menjadi poin-poin krusial yang harus dipahami sepenuhnya oleh para honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati