RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di berbagai daerah.
Isi surat tersebut memerintahkan pelaksanaan survei langsung ke rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu tiga hari ke depan.
Survei ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data terbaru yang menjadi syarat utama pencairan bantuan sosial PKH tahap ketiga tahun 2025.
Pada pelaksanaan survei ini, pendamping PKH akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tempat tinggal KPM dengan mencatat kondisi rumah secara menyeluruh, termasuk mengambil foto dan mencocokkan titik koordinat lokasi sebagai bagian dari pembaruan data terbaru.
Seluruh proses tersebut dilakukan menggunakan aplikasi SIKS-NG Mobile sebagai alat utama pencatatan dan verifikasi data.
Hasil survei tersebut akan menjadi acuan bagi sistem pusat dalam mengevaluasi kelayakan penerima bantuan agar program PKH benar-benar menjangkau keluarga yang masih berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Yang menjadi perhatian saat ini adalah bocoran sembilan pertanyaan utama yang akan diajukan oleh petugas kepada setiap KPM saat kunjungan.
Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat memengaruhi keberlanjutan bantuan sosial tahap berikutnya. Berikut ini adalah sembilan pertanyaan penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh KPM:
1. Apakah keluarga memiliki tempat berteduh tetap untuk aktivitas sehari-hari?
2. Dalam tujuh hari terakhir, apakah kepala rumah tangga atau anggota keluarga lain melakukan kegiatan yang menghasilkan uang?
3. Dalam satu tahun terakhir, apakah keluarga pernah merasa khawatir tidak memiliki makanan untuk dikonsumsi?
4. Apakah sebagian besar lantai rumah terbuat dari tanah?
5. Dalam satu tahun terakhir, apakah keluarga pernah membeli pakaian untuk diri sendiri maupun anggota rumah tangga lainnya?
6. Dalam seminggu terakhir, apakah lebih dari dua pertiga total pengeluaran rumah tangga digunakan untuk membeli makanan?
7. Apakah sebagian besar dinding rumah terbuat dari bahan seperti bambu, kayu, atau kawat?
8. angan untuk air kecil dan air besar (seperti jamban atau toilet)?
9. Apakah rumah menggunakan listrik dari PLN dengan daya 450 watt atau bukan listrik sama sekali?
Seluruh pertanyaan di atas bertujuan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan keluarga secara objektif dan mendetail.
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk menjawab seluruh pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa dibuat-buat, karena ketidaksesuaian antara data dan realita dapat memengaruhi status kepesertaan dalam program bantuan sosial.
Perlu dipahami bahwa tidak semua keluarga yang disurvei otomatis akan menerima bantuan sosial.
Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditetapkan sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT.
Pertama, keluarga tersebut harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) yang menjadi basis utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan.
Kedua, nama penerima harus masuk dalam daftar aktif penerima bansos PKH atau BPNT sebagaimana tercantum dalam sistem SIKS-NG.
Jika tidak terdata, maka otomatis tidak akan masuk dalam daftar penerima bantuan tahap berikutnya.
Selain itu, klasifikasi ekonomi berdasarkan desil juga menjadi penentu penting. Hanya masyarakat yang berada dalam desil 1 sampai 5 yang berpotensi besar menerima bantuan.
Sementara itu, keluarga yang tercatat dalam desil 6 hingga 10 dianggap berada di atas garis kemiskinan, sehingga tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan, maka perlu diajukan pembaruan data agar sistem dapat menilai ulang dan memungkinkan masuk kembali ke kelompok desil yang lebih rendah dan berhak atas bantuan.
Proses pembaruan ini bisa diajukan melalui fitur “usul” di aplikasi Cek Bansos atau melalui operator desa/kelurahan yang memiliki akses ke sistem DTSEN.
Maka dari itu, kesiapan data dan keakuratan informasi menjadi krusial agar bantuan dapat tepat sasaran.
Pemerintah berharap, melalui survei ini, penyaluran PKH tahap ketiga benar-benar menyasar mereka yang masih berada dalam kategori miskin atau rentan miskin secara faktual dan layak mendapatkan perlindungan sosial. (*)