RADAR BOGOR - Organisasi nirlaba RECOFTC Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” yang dihelat Rabu, 30 Juli 2025.
Adapun, kegiatan bertujuan memperkuat komitmen multipihak dalam menciptakan tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan inklusif ini berlangsung di Hotel Ibis Styles Bogor Pajajaran.
Diskusi ini melibatkan berbagai narasumber lintas sektor, termasuk perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta para akademisi dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Riau yang berkolaborasi dengan RECOFTC untuk mengembangkan data visual terbuka mengenai perubahan tutupan lahan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.
Proyek pemetaan ini direncanakan berlangsung mulai Januari hingga Juni 2025, dengan menggunakan teknologi machine learning guna meningkatkan ketepatan dalam pemetaan tutupan hutan serta area perkebunan kelapa sawit.
Teknologi tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan kebijakan satu peta nasional secara efektif dan sesuai sasaran.
“Kami ingin memperkenalkan model pelatihan pemetaan hutan yang memanfaatkan kecerdasan buatan, yang mampu mempercepat realisasi kebijakan satu peta untuk Indonesia,” kata Direktur RECOFTC Indonesia, Gama Galudra.
Gama menyebut bahwa salah satu hambatan utama dalam pengelolaan hutan adalah ketidakpastian mengenai batas-batas kawasan. Mengacu pada data dari Forest Watch Indonesia (FWI), saat ini hanya sekitar 12 persen atau 14,2 juta hektare kawasan hutan yang telah memiliki batas yang jelas.
“Situasi ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dalam perizinan seluas 8,9 juta hektare dan konflik hak atas tanah yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, serta pemerintah,” jelas Gama.
Ia menjelaskan pemerintah telah menunjukkan niatnya melalui percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
“Kebijakan ini merupakan dasar penting bagi penyelesaian berbagai isu dalam pengaturan ruang, batas-batas kawasan hutan, dan juga hak atas tanah,” kata Gama.
Pada kesempatan tersebut Fuad Hasan selaku Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Ahli Muda PPATK, menekankan pentingnya data kehutanan yang tepat untuk memerangi tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penguasaan serta eksploitasi sumber daya alam.
“Peran PPATK dalam kebijakan satu peta adalah untuk memastikan bahwa data kepemilikan izin usaha kehutanan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan hasil analisis yang kami buat, ini krusial agar pembangunan berlangsung secara spasial dan transparan,” ujar Fuad.
Ia pun menegaskan bahwa Perpres Nomor 23 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 9 Tahun 2016, memperkuat urgensi dari kebijakan satu peta sebagai dasar pembangunan nasional yang berbasis data geospasial.(ded)
Editor : Eka Rahmawati