RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bentuk optimalisasi penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Kebijakan ini diumumkan dalam sosialisasi nasional yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) merinci kriteria yang berhak diusulkan, mekanisme usulan kebutuhan, hingga tahapan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Skema ini sekaligus menjadi solusi alternatif bagi honorer yang belum terserap dalam formasi PPPK reguler.
Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Dasar penentuan honorer yang layak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu mengacu pada hasil pendataan tenaga non-ASN yang telah dikumpulkan dan dikonfirmasi keabsahannya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui proses verifikasi resmi.
Mereka terdiri atas beberapa kategori, yakni:
1. Honorer yang tercatat dalam basis data BKN dan termasuk dalam kategori R1, R2, R3, R3b, hingga R3T, yakni mereka yang telah mengikuti proses pendataan nasional pada periode sebelumnya.
2. Honorer yang belum terdata atau masuk dalam kategori non-pendataan, seperti R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, serta R4, yang artinya belum terakomodasi secara administratif dalam sistem sebelumnya, namun tetap diakui eksistensinya.
3. Peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan selama ini belum berhasil mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti tahapan seleksi.
Kriteria ini memperluas cakupan penerima manfaat program dan memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan kerja secara formal meskipun melalui skema paruh waktu.
Mekanisme Pemetaan Kebutuhan dan Pengusulan Instansi
Sebelum pengangkatan dilakukan, instansi pemerintah wajib menyusun pemetaan kebutuhan terhadap formasi PPPK Paruh Waktu.
Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan mencantumkan data rinci seperti nama honorer, jabatan yang diusulkan, kualifikasi pendidikan yang sesuai, serta unit kerja penempatan.
Instansi yang tidak mengusulkan honorer tertentu ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib memberikan alasan tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menjamin bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab administratif, setiap usulan wajib disertai dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani secara digital melalui sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) milik BSrE.
Selanjutnya, KemenPANRB akan menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, yang memuat data teknis berupa jabatan yang dibuka, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, unit penempatan, serta jumlah kebutuhan per formasi.
Tahapan Pengisian DRH dan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Setelah proses seleksi dilakukan dan hasilnya diumumkan oleh masing-masing instansi, honorer yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN yang telah dimiliki.
Pengisian ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum Nomor Induk PPPK ditetapkan.
Usai proses pengisian DRH selesai, instansi mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada BKN.
Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai landasan yuridis untuk proses penetapan.
Berikutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi akan menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) yang disertai dengan perjanjian kerja berjangka satu tahun.
Skema Baru sebagai Solusi Transisi Penataan Tenaga Honorer
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari skema transisi yang dirancang pemerintah menjelang penghapusan tenaga non-ASN pada akhir 2025.
Meski bersifat paruh waktu, status ini tetap memberikan legitimasi hukum dan administratif yang lebih kuat dibanding status honorer biasa.
Di tengah keterbatasan anggaran dan kuota PPPK reguler, kebijakan ini memberikan alternatif untuk mempertahankan keberlanjutan layanan publik tanpa mengabaikan eksistensi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi.
Melalui skema ini, pemerintah berharap bisa menjembatani masa transisi sekaligus memberikan ruang bagi honorer yang kompeten agar tetap terserap dalam sistem kepegawaian nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati