RADAR BOGOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan mekanisme terbaru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui forum sosialisasi daring yang diselenggarakan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran berjalan.
Dalam penjelasan resminya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata keberadaan tenaga honorer atau non-ASN yang belum berhasil diakomodasi melalui mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu.
Mereka yang dimaksud adalah individu yang telah mengikuti proses seleksi PPPK sebelumnya, tetapi belum berhasil mendapatkan formasi ataupun tidak lolos dalam tahapan seleksi akhir.
Namun, untuk bisa dipertimbangkan dalam skema ini, nama mereka harus tercatat dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kendati demikian, terdapat celah bagi tenaga honorer yang tidak tercantum dalam database BKN namun telah mengikuti proses seleksi PPPK sebelumnya.
Mereka juga tetap memiliki peluang untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, tentu dengan syarat tambahan dan evaluasi dari instansi terkait.
Dalam struktur pengadaannya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui tahapan usulan yang diajukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah kepada KemenPANRB.
Usulan tersebut wajib memuat rincian kebutuhan secara lengkap, yang meliputi jumlah formasi yang diperlukan, jenis jabatan yang akan diisi, kualifikasi pendidikan yang sesuai, serta unit kerja tempat penempatan tenaga tersebut.
Keseluruhan dokumen pengusulan ini harus disampaikan secara elektronik melalui sistem layanan milik BKN.
Adapun jenis jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu mencakup tiga kategori besar, yaitu: guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Untuk jabatan teknis, ruang lingkupnya meliputi posisi seperti:
•Pengelola Umum Operasional
•Operator Layanan Operasional
•Pengelola Layanan Operasional
•Penata Layanan Operasional
Setelah dokumen usulan diterima dan dievaluasi, KemenPANRB akan menetapkan rincian kebutuhan final untuk setiap instansi berdasarkan ketersediaan anggaran serta urgensi kebutuhan organisasi.
Usai penetapan tersebut diterbitkan, PPK masing-masing instansi akan memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan permohonan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sebagai identitas resmi bagi tenaga yang diangkat.
Proses ini akan menjadi dasar administrasi formal yang mengukuhkan status mereka sebagai bagian dari ASN dengan skema kerja terbatas waktu.
Meskipun skema dan mekanisme telah dijabarkan secara rinci, kepastian waktu pelaksanaan pengusulan PPPK Paruh Waktu masih belum ditetapkan secara eksplisit dalam forum sosialisasi tersebut.
Namun, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan indikasi bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak akan dilakukan sebelum Oktober 2025.
Hal ini disebabkan oleh fokus pemerintah saat ini yang masih tertuju pada penyelesaian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2024 yang sedang berlangsung.
Selain menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi, kebijakan PPPK Paruh Waktu juga mencerminkan komitmen negara dalam mengakomodasi aspirasi tenaga non-ASN secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab sesuai kemampuan fiskal nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati