RADAR BOGOR – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya akan diberikan pemerintah kepada peserta yang memang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu dimaksudkan agar BSU dapat tersalurkan kepada buruh/pekerja yang memang membutuhkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, salah satu syarat yang tercantum dalam peraturan Kemnaker tersebut berkaitan dengan minimal gaji. BSU akan diberikan kepada mereka yang mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta.
Di samping itu, proses penentuan peserta BSU juga tidak dilakukan secara sembarangan karena melalui verifikasi dan validasi yang cukup ketat dari pemerintah.
Lantas, apakah peserta yang telah lolos proses verifikasi dan validasi di BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker?
Jawaban dari pertanyaan tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh akun Instagram resmi Kemnaker dalam salah satu kolom komentarnya.
Dalam komentar tersebut, Kemnaker mengungkapkan bahwa peserta yang telah lolos verifikasi dan validasi tidak langsung ditetapkan sebagai penerima BSU.
"Penerima yang telah lolos verifikasi dan validasi di BPJS Ketenagakerjaan tidak langsung ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tulis akun Instagram @kemnaker.
Tidak cukup sampai di situ, Kemnaker juga memberikan alasan. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara bertahap dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, tidak heran jika proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama sehingga peserta yang telah terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan tidak langsung menjadi penerima BSU.
Semua itu dilakukan agar proses penyaluran dana BSU bisa tepat sasaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Hal ini dikarenakan proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dana BSU yang nominalnya Rp300 ribu per bulan itu tidak boleh salah sasaran. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Bantuan subsidi upah ini diberikan oleh pemerintah melalui dua cara, yaitu Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dan disalurkan secara bertahap kepada peserta yang memenuhi persyaratan.***
Editor : Eli Kustiyawati