RADAR BOGOR – Ada serangkaian informasi penting dan menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Mulai 1 Agustus 2025, akan ada kabar baik mengenai pencairan bansos hingga informasi penting seputar penyaluran beras dan aturan penggunaan gas LPG 3 kg.
Bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang menantikan pencairan bantuan tahap ketiga periode Juli–Agustus–September 2025, ada informasi menarik.
KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan ciri chip (kuningan) dan merupakan KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS (buka rekening kolektif/burekol), berpotensi menerima pencairan bansos dobel.
Ini berarti KPM yang sebelumnya belum menerima pencairan PKH tahap kedua akan menerima akumulasi bantuan PKH tahap kedua dan tahap ketiga secara bersamaan. Sebagai contoh:
•Komponen ibu hamil atau balita yang seharusnya menerima Rp750.000 per tahap, berpotensi menerima Rp1.500.000 (Rp750.000 × 2).
•Komponen SD yang seharusnya Rp225.000 menjadi Rp450.000.
•Komponen SMP yang seharusnya Rp375.000 menjadi Rp750.000.
•Komponen SMA yang seharusnya Rp500.000 menjadi Rp1.000.000.
•Komponen lansia dan disabilitas yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp1.200.000.
Proses verifikasi dan validasi data untuk KKS baru ini sudah dimulai sejak 10 Juli 2025. Kemensos menekankan pentingnya penggunaan dana bansos secara bijak.
KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan dapat diberhentikan sebagai penerima manfaat selamanya.
Evaluasi komponen akan dilakukan pada tahap 3 ini untuk memantau penggunaan dana.
Perlu diingat, KPM yang masuk dalam desil 6 hingga desil 10 dianggap sudah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Bagi KPM yang hari ini memiliki jadwal pengambilan bantuan beras 20 kg, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
•Merupakan penerima manfaat BPNT atau BPNT Plus PKH.
•Telah menerima surat undangan pengambilan beras, baik dari PT Pos Indonesia maupun kantor desa.
•Membawa e-KTP asli.
•Disarankan untuk mengambil bantuan sendiri. Jika tidak memungkinkan, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
•Apabila tidak ada anggota keluarga lain, KPM dapat memberikan surat pernyataan atau surat kuasa kepada tetangga atau pihak lain untuk pengambilan, meskipun beberapa wilayah mungkin memiliki aturan ketat yang tidak mengizinkan perwakilan.
Pemerintah terus mengatur penggunaan gas LPG 3 kg yang bersubsidi agar tepat sasaran. Berdasarkan surat edaran terbaru, ada 8 hingga 9 kelompok yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha peternakan
4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
5. Usaha tani tembakau
6. Usaha jasa las
7. Usaha binatu (laundry)
8. Usaha batik
9. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah memiliki wacana untuk mengganti subsidi LPG 3 kg dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp100.000 per Kartu Keluarga.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah skema ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026 atau akan ada perubahan kebijakan bansos lainnya.***