RADAR BOGOR - Uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan oleh pemerintah pada 1 Agustus 2025.
Taspen memberikan uang kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian yang mereka lakukan sewaktu masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiunan PNS akan menerima uang tersebut melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah, serta ada beberapa penerima manfaat pula yang mencairkannya lewat PT Pos Indonesia.
Lalu, apakah pencairan uang pensiunan PNS di bulan Agustus ini mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya? Berikut penjelasannya.
Gaji pensiunan PNS pada dasarnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pokok (gapok) pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan yang dimiliki oleh penerima manfaat saat ia masuk ke masa pensiun dari pekerjaannya.
Adapun rincian gaji pensiunan PNS dari golongan satu sampai empat yaitu sebagai berikut:
Golongan I A-D
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II A-D
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III A-D
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV A-E
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Jika melihat dari golongan pensiunan PNS yang telah diuraikan di atas, maka yang paling besar menerima gaji bisa mencapai Rp4,9 juta lebih.
Sementara itu, berbicara tentang kenaikan gaji pensiun PNS, hal tersebut pernah ditanyakan oleh salah satu warganet dalam kolom komentar akun Instagram resmi Taspen.
Baca Juga: Bintang Baru di Laga Yokohama vs Liverpool: Sandy Walsh Bikin Darwin Nunez Tidak Berkutik
"Info kenaikan gaji pensiun PNS udah ada belum," tanya seorang warganet.
Merespons pernyataan tersebut, Taspen mengingatkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun PNS tersebut.
Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini meminta agar masyarakat terus memantau infomasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen.
"Hallo sahabat Taspen, hari ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiunan. Silahkan menunggu informasi dari sosial media resmi Taspen," tulis @taspen.
Apabila melihat penjelasan dari Taspen, mana dapat disimpulkan bahwa gaji pensiunan PNS di bulan Agustus ini tidak mengalami kenaikan, nominalnya masih sama seperti bulan sebelumnya.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim