RADAR BOGOR - Dalam periode enam bulan pertama tahun 2025, sebuah fenomena perceraian guru yang diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadi di Kabupaten Blitar.
Sebanyak 20 guru yang berstatus PPPK mengajukan permohonan perceraian.
Peningkatan drastis angka perceraian guru ini, mengindikasikan adanya dinamika baru dalam kehidupan rumah tangga para pendidik yang kini telah memiliki status kepegawaian yang lebih stabil, yaitu dengan menjadi PPPK.
Data yang dirilis oleh Pengadilan Agama setempat semakin memperjelas gambaran ini, menunjukkan bahwa sekitar 75 persen dari gugatan cerai tersebut diajukan oleh pihak istri.
Mayoritas dari mereka adalah guru perempuan yang telah menjalani masa pernikahan di atas lima tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya melatarbelakangi trend peningkatan perceraian di kalangan guru PPPK ini?
Menurut analisis dari Arin Setyowati, seorang Pakar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), perubahan status kepegawaian dan peningkatan penghasilan ternyata memiliki dampak signifikan terhadap dinamika keluarga.
Arin menjelaskan, para guru perempuan ini dulunya honorer dengan gaji pas-pasan.
Tapi, begitu jadi PPPK, penghasilan mereka melonjak jadi sekitar Rp2,5 juta–Rp4,5 juta tiap bulan, dan pekerjaan mereka jadi lebih aman.
Peningkatan finansial dan stabilitas ini, menurut Arin, memberikan mereka "posisi tawar baru" dalam hubungan pernikahan mereka, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan terkait keberlanjutan rumah tangga.
Lebih lanjut, Arin juga menyoroti beban profesi guru.
Guru dituntut untuk mengerahkan energi besar, mulai dari mengajar, menyusun administrasi, hingga menjalankan berbagai tugas tambahan di luar jam pelajaran.
Ia berpendapat bahwa jika seorang guru tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pasangan atau jika pembagian peran rumah tangga tidak berlangsung secara adil, kelelahan fisik dan mental yang menumpuk sangat berpotensi memicu konflik serius dalam rumah tangga.
Melihat kompleksitas permasalahan ini, Arin Setyowati memberikan beberapa rekomendasi penting.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah dan institusi pendidikan dapat menyediakan program konseling, baik pranikah maupun pasca nikah, yang dikhususkan bagi ASN/PPPK.
Penting juga untuk melatih pasangan mengelola keuangan keluarga, agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan perubahan pendapatan.
Langkah-langkah strategis dan dukungan seperti ini diharapkan mampu mengurangi angka perceraian dan membantu para guru PPPK menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah peningkatan taraf hidup dan tantangan profesional yang ada.