RADAR BOGOR - Sama halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, tenaga honorer yang telah diangkat jadi PPPK paruh waktu juga akan terikat dalam suatu kontrak kerja resmi KemenPAN RB.
Aturan KemenPAN RB ini menegaskan, bahwa meskipun tenaga honorer yang kini statusnya PPPK paruh waktu, mereka tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menjelaskan, bahwa status PPPK paruh waktu ini merupakan fase transisi yang telah diatur dengan jelas.
Selama para PPPK paruh waktu mematuhi ketentuan yang berlaku, mereka dijamin akan mendapatkan kepastian dalam status kepegawaiannya.
Kepastian Hukum dan Aturan Pemutusan Kontrak
Untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kejelasan status PPPK paruh waktu, pemerintah telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini secara spesifik mengatur dan menetapkan alasan-alasan resmi yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu.
Beragam alasan tersebut mencakup berbagai skenario, mulai dari pencapaian tujuan karir tertentu yang disepakati, hingga pelanggaran berat terhadap kode etik atau peraturan yang telah ditetapkan.
Adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berikut adalah 12 penyebab kontrak PPPK paruh waktu dihentikan:
1. Meninggal Dunia
Pemberhentian secara hormat jika PPPK paruh waktu meninggal dunia.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Masa kerja PPPK paruh waktu akan berakhir secara hormat setelah mereka mencapai batas usia pensiun yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Adanya Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Dalam kondisi tertentu, seperti restrukturisasi organisasi atau kebijakan efisiensi pemerintah, PPPK paruh waktu dapat diberhentikan secara hormat.
4. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim penguji kesehatan dinyatakan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan jabatannya karena kondisi jasmani atau rohani.
5. Tidak Memenuhi Target Kinerja
Kinerja yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau evaluasi kinerja secara berkala.
6. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang masuk kategori berat sesuai dengan peraturan disiplin PPPK. Contohnya, tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Gandeng Unpak Bogor, Pemerintah Desa Sipak Tingkatkan Kualitas Manggis dan Cempedak
7. Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila PPPK paruh waktu terlibat dalam tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
8. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
9. Melakukan Penyelewengan Wewenang
Terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang merugikan negara.
10. Tidak Melaksanakan Kewajiban yang Tertuang dalam Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika PPPK terbukti melanggar poin-poin krusial yang sudah disepakati dalam kontrak kerja dengan instansi.
11. Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, atau Terorisme
Keterlibatan dalam kasus-kasus serius seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, atau tindak terorisme akan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
12. Mengundurkan Diri
PPPK paruh waktu dapat mengajukan pengunduran diri secara sukarela sesuai prosedur yang berlaku.
Memahami ke-12 alasan pemberhentian ini bukan hanya sekedar mengetahui aturan, melainkan juga sebagai pedoman bagi PPPK paruh waktu untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas.
Kepatuhan terhadap peraturan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan karier sebagai bagian dari ASN dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga