RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini mengeluhkan status bansos mereka yang mendadak tidak cair alias nonaktif.
Salah satu penyebab yang cukup banyak ditemukan di lapangan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh KPM, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai buruh atau pegawai harian lepas dengan penghasilan tidak tetap.
Yang menjadi persoalan bukan pada kepesertaan itu sendiri, melainkan pada laporan gaji yang dicantumkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam sejumlah kasus, KPM yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) justru tercatat di sistem data sebagai penerima upah di atas UMR karena kesalahan atau kelalaian perusahaan saat melaporkan data gaji ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, data ini kemudian terbaca oleh sistem verifikasi bansos sebagai salah satu indikator bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Sistem kemudian secara otomatis memutuskan hak bansos dari KPM tersebut yang ditandai dengan status nonaktif.
Bila hal ini terjadi, maka sangat disarankan bagi KPM untuk terlebih dahulu memeriksa alasan spesifik mengapa bansos mereka dinyatakan nonaktif.
Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI.
Apabila ditemukan bahwa penyebabnya adalah laporan gaji di atas UMR, maka proses pengajuan ulang akan menjadi sangat sulit.
Hal ini karena sistem membaca KPM sudah dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data ketenagakerjaan.
Namun, jika penyebab nonaktif bukan karena hal tersebut, misalnya karena tidak ditemukan saat ground check, kelengkapan data bermasalah, atau karena perbedaan NIK, maka masih ada peluang untuk mengajukan kembali.
Proses pengajuan ulang dapat dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat. Alternatifnya, KPM juga bisa melakukan pengajuan mandiri melalui menu Usul di aplikasi Cek Bansos.
Sementara itu, bagi KPM penerima bansos PKH atau BPNT yang penyalurannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia, ada hal penting lain yang perlu diketahui terkait pencairan.
Banyak KPM yang telah berhasil melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru, namun belum mengetahui apakah nomor rekening mereka sudah aktif atau belum.
Untuk itu, KPM bisa mencoba mendaftar layanan mobile banking (m-banking) sesuai dengan bank penerbit KKS di wilayah masing-masing.
Melalui m-banking, KPM dapat mengetahui apakah nomor rekening mereka sudah tersedia dan terhubung secara sistemik.
Namun, perlu dipahami bahwa ketersediaan nomor rekening belum berarti bantuan bisa langsung dicairkan.
Dalam praktiknya, saldo bantuan baru akan masuk setelah kartu KKS diaktivasi, baik secara langsung di bank penyalur, melalui aktivasi kolektif, atau setelah data dinyatakan valid secara nasional oleh Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, meski rekening sudah terbaca, KPM tetap perlu bersabar menunggu proses aktivasi selesai agar transaksi bansos dapat dilakukan.***
Editor : Eli Kustiyawati