Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Seleksi PPPK Guru 2025 Dibuka! Ada 853 Formasi di Sekolah Rakyat, Ini Rincian Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Ira Yulia Erfina • Jumat, 1 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Pembukaan Seleksi PPPK Guru 2025 Resmi
Pembukaan Seleksi PPPK Guru 2025 Resmi

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai tenaga pendidik dalam program Sekolah Rakyat yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Melalui pengumuman resmi bernomor 3140/1/HM.01.03/7/2025, Kemensos menyampaikan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 secara resmi dimulai.

Sebanyak 853 formasi Guru Ahli Pertama disediakan untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di 59 Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seleksi ini dilaksanakan atas kolaborasi antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para peserta yang lolos nantinya akan diangkat sebagai ASN PPPK dan mendapat hak sebagaimana pegawai pemerintah, termasuk pelatihan khusus sebagai guru Sekolah Rakyat.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik secara umum maupun secara khusus. Berikut ini rincian persyaratannya:

Persyaratan Umum

1. Merupakan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat penetapan sebagai bakal calon guru.

3. Tidak memiliki riwayat hukum berupa vonis pidana penjara dua tahun atau lebih yang telah diputus secara sah dan mengikat oleh pengadilan.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.

5. Bukan bagian kepegawaian sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Kepolisian RI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

7. Telah menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma IV/Sarjana Terapan dari perguruan tinggi yang diakui.

8. Memiliki bukti kelulusan berupa sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan maupun PPG untuk calon guru.

9. Mempunyai kondisi kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan tuntutan jabatan yang dilamar.

10. Siap untuk ditempatkan dan bertugas di seluruh wilayah Indonesia, tanpa pengecualian lokasi.

Persyaratan Khusus

1. IPK minimal 3,00.

2. Menguasai bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.

3. Pernah menjalani dan menyelesaikan seluruh proses seleksi ASN PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 serta tercatat secara resmi dalam sistem SSCASN.

4. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

5. Bersedia bekerja dalam lingkungan sekolah berasrama.

Proses seleksi dilaksanakan dalam dua tahap utama. Pertama, seleksi awal dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui laman resmi mereka.

Seleksi tambahan tersebut meliputi psikotes, tes bahasa Inggris, dan wawancara yang seluruhnya dilakukan secara daring.

Peserta akan dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti seleksi tambahan.

Penetapan hasil seleksi akan dilakukan oleh Kemensos dan diserahkan kepada BKN untuk diolah secara terintegrasi.

Hasil akhir seleksi diumumkan melalui laman resmi Kemensos. Peserta yang dinyatakan lulus akan segera dipersiapkan untuk penugasan di lokasi yang telah ditetapkan, sedangkan yang belum berhasil masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi berikutnya.

Untuk mempermudah peserta dalam memantau seluruh proses, berikut adalah jadwal resmi pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025:

1. Penetapan formasi oleh Kemenpan-RB: 30 Juli 2025

2. Masa konfirmasi bagi peserta yang bersedia mengikuti seleksi: 31 Juli–1 Agustus 2025

3. Penyerahan data calon guru yang telah dikonfirmasi kepada BKN: 2 Agustus 2025

4. Rilis daftar peserta lolos sebagai calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 3 Agustus 2025

5. Pelaksanaan ujian kompetensi tambahan: 5–7 Agustus 2025

6. Pengolahan data hasil seleksi tambahan oleh Kemensos: 8–9 Agustus 2025

7. Penyerahan hasil ke BKN: 10 Agustus 2025

8. Pengolahan hasil akhir seleksi oleh BKN: 11–12 Agustus 2025

9. Pengumuman kelulusan oleh Kemensos: 13 Agustus 2025

Seluruh proses dapat berubah sewaktu-waktu dan informasi terbaru akan diumumkan secara resmi melalui situs https://kemensos.go.id dan https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.

Peserta diimbau untuk memantau secara berkala laman tersebut demi memastikan tidak tertinggal informasi penting.***

Editor : Eli Kustiyawati
#guru #pppk #tenaga pendidik #Sekolah Rakyat