RADAR BOGOR – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos perlu mewaspadai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada kabar mengejutkan: sebanyak 10 juta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM bansos terancam diblokir oleh PPATK.
Pemblokiran ini dilakukan karena kartu-kartu tersebut tergolong sebagai rekening dormant atau tidak aktif, yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3 hingga 6 bulan terakhir.
Menteri Sosial, Syaiful Yusuf, menegaskan bahwa ada dana bantuan sosial senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening-rekening dormant tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos berencana mengalihkan dana ini jika rekening KPM terbukti tidak aktif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi data bansos dan memastikan bantuan disalurkan secara efektif.
Penerimaan transfer dana dari pemerintah tidak dihitung sebagai transaksi. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk proaktif agar rekening mereka tidak dianggap dormant. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Secara berkala, lakukan transaksi manual menggunakan kartu KKS Anda, seperti menarik sebagian saldo atau melakukan transfer dana.
Contohnya, Anda bisa menarik saldo bansos yang baru cair, lalu mentransfer uang kembali ke rekening tersebut, dan menariknya lagi. Ini akan tercatat sebagai transaksi aktif.
Pastikan ada transaksi masuk dan keluar setiap bulan atau setidaknya dalam rentang 3 bulan.
Selain masalah rekening dormant, PPATK juga menemukan sekitar 300.000 kartu KKS yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Saat ini, Kemensos sedang melakukan investigasi mendalam terhadap KPM yang terkait dengan kasus ini.
Jika terbukti benar, kartu-kartu ini akan dibekukan dan KPM yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ada kabar gembira bagi 1,6 juta KPM yang sebelumnya mencairkan bansos melalui PT Pos Indonesia dan kini telah menjalani proses buka rekening kolektif (burekol).
Kemensos mengumumkan bahwa proses burekol telah rampung untuk jutaan KPM tersebut.
Mulai 1 Agustus 2025, pencairan PKH dan BPNT gelombang ketiga akan dimulai. Setelah KKS baru didistribusikan dan diaktivasi, dana bantuan akan langsung ditransfer.
Selain itu, proses ground check atau survei lapangan kembali diinstruksikan oleh Kemensos untuk memastikan bansos tahap ketiga ini lebih tepat sasaran.
Pendamping sosial akan melakukan verifikasi terhadap KPM yang diusulkan untuk masuk ke dalam data penerima bantuan.
Diharapkan, ground check ini akan memastikan bahwa hanya KPM yang benar-benar layak (berada pada desil 1–5) yang menerima bantuan.
Penting bagi Anda untuk bersikap kooperatif saat pendamping sosial datang melakukan verifikasi. KPM yang menolak disurvei berisiko dicoret dari daftar penerima bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati