RADAR BOGOR – Awal Agustus 2025 membawa kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia.
Sejak 1 Agustus, terpantau ada enam jenis bantuan sosial (bansos) yang mulai dicairkan secara bertahap.
Proses pencairan bansos dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Himbara, PT Pos Indonesia, hingga rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pemerintah juga menyampaikan peringatan keras terhadap KPM yang masih menyimpan saldo terlalu lama. Berikut penjelasan lengkap masing-masing bantuan yang dicairkan serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penerima:
Bansos Pertama: Bantuan Pangan Beras 20 Kg Masih Cair, Ada Perpanjangan Jadwal di Beberapa Wilayah
Bantuan pangan berupa beras seberat 20 kg per KPM masih terus dicairkan di berbagai daerah. Di beberapa wilayah, jadwal penyalurannya diperpanjang karena kendala teknis distribusi atau penyesuaian data KPM.
Bantuan ini menyasar seluruh penerima aktif PKH maupun BPNT dan tidak perlu registrasi ulang.
Mekanisme distribusinya dilakukan langsung melalui transporter yang telah ditunjuk oleh Badan Pangan Nasional, dan biasanya disalurkan melalui balai desa atau kelurahan setempat. Warga diminta untuk memantau pengumuman RT/RW atau pendamping bansos.
Bansos Kedua: BLT Dana Desa Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu, Cair untuk Warga Tertentu
BLT ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, dan dalam beberapa kasus dicairkan langsung untuk tiga bulan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan melalui kantor desa atau transfer langsung ke rekening penerima.
Dana ini berasal dari alokasi anggaran dana desa yang disesuaikan dengan hasil musyawarah desa dan prioritas kebutuhan masyarakat terdampak ekonomi.
Bansos Ketiga: PIP SD, SMP, SMA Mulai Cair, Fokus untuk Kelas Berjalan
Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai disalurkan pada awal Agustus ini, terutama bagi siswa yang tercatat dalam kelas berjalan di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Nominal PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan: SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1 juta.
Penerima dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi PIP Kemendikbud atau bertanya langsung ke operator sekolah masing-masing.
Bansos Keempat: Bantuan Penebalan Rp400 Ribu untuk BPNT Murni dan BPNT Plus PKH
Khusus untuk KPM yang menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni maupun yang menerima BPNT sekaligus Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah mencairkan tambahan bantuan senilai Rp400 ribu.
Penyalurannya dapat diterima langsung melalui rekening KKS, dan bagi KPM yang belum menerima pada tahap sebelumnya, pencairan ini menjadi bagian dari perbaikan data dan pelunasan bantuan yang sempat tertunda.
Bansos Kelima: PKH Tahap 2 Susulan Dicairkan, Cek Saldo di KKS atau Pos
Bantuan ini disalurkan baik melalui KKS Merah Putih maupun lewat PT Pos Indonesia, tergantung kanal distribusi yang ditentukan berdasarkan domisili masing-masing KPM.
Bagi KPM yang status bantuannya sudah mencapai SPM (Surat Perintah Membayar), artinya tinggal menunggu pencairan ke rekening atau undangan dari kantor pos.
Dana PKH diberikan sesuai komponen yang dimiliki oleh KPM, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Bansos Keenam: BPNT Tahap 2 Susulan, Saldo Masuk Bertahap
Selain PKH, bantuan BPNT tahap 2 susulan juga masih dalam tahap pencairan. Prosesnya hampir sama, yaitu menyasar KPM yang sebelumnya belum menerima pada periode pencairan reguler.
Dana akan masuk ke rekening KKS masing-masing dan dapat ditarik di ATM Himbara atau digunakan di e-warung terdekat.
Penyaluran ini adalah bagian dari penyempurnaan distribusi bantuan BPNT yang tertunda di beberapa wilayah. KPM diimbau untuk rutin mengecek saldo agar tidak melewatkan pencairan.
Peringatan Penting: Saldo di Atas Rp1 Juta dan Tidak Diambil Bisa Berujung Pencoretan dari Bansos
Kemensos memberikan peringatan serius bagi para KPM yang masih menyimpan saldo bansos di atas Rp1 juta dan belum ditarik dalam waktu tiga bulan berturut-turut.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka kepesertaan mereka dalam program PKH dan BPNT dapat dicabut.
Sistem akan secara otomatis menilai bahwa bantuan tersebut tidak dibutuhkan lagi apabila tidak ada aktivitas transaksi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh KPM untuk segera mencairkan dana bantuan yang telah masuk dan tidak menundanya terlalu lama demi menjaga status kepesertaan aktif.***
Editor : Eli Kustiyawati