RADAR BOGOR – Memasuki awal bulan Agustus 2025, sejumlah bansos kembali dikebut pencairannya, termasuk bonus bantuan dengan nilai hingga Rp2 juta yang mulai cair sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus.
Hingga Juli 2025, berbagai jenis bantuan sosial telah didistribusikan secara luas kepada masyarakat, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan berupa beras 10 kilogram, bantuan atensi untuk anak YAPI, bantuan Rehabilitasi Sosial Terpadu (RST), serta sejumlah bantuan lainnya.
Namun, memasuki Agustus, pemerintah menambahkan bonus bansos khusus sebagai bentuk percepatan pemulihan sosial ekonomi di wilayah-wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.
Salah satu bantuan yang disalurkan adalah bantuan tambahan senilai Rp500 ribu per KPM melalui program PKH Plus.
Bantuan ini secara khusus diberikan kepada kelompok masyarakat rentan di Jawa Timur, terutama mereka yang telah memasuki usia lanjut di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria program.
Program PKH Plus ini sudah memasuki tahap ketiga dengan total penerima sebanyak 55 ribu orang.
Dana yang diterima oleh masing-masing penerima untuk keseluruhan periode mencapai Rp2 juta, dan pencairan tahap Agustus ini adalah bagian dari proses pencairan bertahap.
Selain itu, terdapat pula bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp900 ribu per KPM.
Bantuan ini merupakan akumulasi alokasi untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap desa maksimal hanya dapat menetapkan lima penerima bantuan ini, dengan prioritas diberikan kepada keluarga yang paling rentan secara ekonomi dan belum tercakup dalam bansos reguler lainnya.
Pemerintah desa berperan penting dalam proses verifikasi dan penetapan nama-nama penerima, sehingga KPM disarankan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa masing-masing.
Tak hanya bantuan berupa uang tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan pangan tambahan untuk keluarga dengan bayi dan balita yang masuk dalam kategori stunting.
Bentuk bantuannya berupa tiga ekor daging ayam segar dan 33 butir telur per KPM.
Bantuan pangan tambahan ini merupakan bagian dari program pencegahan stunting berbasis rumah tangga yang didukung langsung oleh pemerintah pusat dan dinas sosial kabupaten/kota.
Bersamaan dengan itu, bantuan beras 10 kg juga masih disalurkan dengan sistem drop langsung melalui Bulog. Pada awal Agustus ini, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bansos pangan tersebut telah turun dan menjadi dasar resmi bagi pencairan ke KPM.
Masyarakat diminta untuk segera melakukan pengecekan status pencairan bantuan melalui aplikasi resmi seperti Cek Bansos Kemensos atau menghubungi perangkat desa setempat.
Pemerintah mengimbau agar tidak ada pungutan dalam proses pencairan bantuan. Apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.***
Editor : Eli Kustiyawati