Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Catat! Jadwal Pengusulan Bansos PKH BPNT PBI dan Cara Cek Ulang Data Desil 1-5 Lewat Desa atau Aplikasi Resmi, Ini Daftar yang Cair Hari Ini

Ira Yulia Erfina • Minggu, 3 Agustus 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT.

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Sesuai ketentuan terbaru dari sistem DTSEN, proses seleksi penerima bansos PKH BPNT kini mengacu pada sistem pemeringkatan kesejahteraan rumah tangga berbasis desil, yang diklasifikasikan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling mampu).

Hanya rumah tangga dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 yang berhak menerima bansos PKH BPNT.

Warga yang tergolong dalam desil 6 sampai 10 secara otomatis tidak memenuhi syarat penerimaan, kecuali jika terdapat ketidaksesuaian data yang dapat dibuktikan dan diperbarui.

Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masih memiliki dua jalur untuk memperbaiki data dan mengajukan permohonan bansos, yaitu:

1. Jalur Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos:

Jalur ini dapat diakses kapan saja oleh masyarakat secara pribadi melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial.

Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mengajukan pembaruan data desil, melakukan pengusulan diri sebagai penerima bansos, atau menyanggah data yang tidak valid.

2. Jalur Formal Lewat Musyawarah Desa atau Kelurahan:

Pengusulan secara resmi dapat dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan setempat dengan mengikuti jadwal nasional yang telah ditentukan.

Berdasarkan instruksi dari supervisor SIKS-NG, periode pengusulan jalur desa dibuka setiap tanggal 1 sampai 11 di tiap bulannya.

Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah dan verifikasi lapangan terhadap daftar usulan yang masuk.

Selain proses pengusulan, pada tanggal 3 Agustus 2025 terdapat pencairan beberapa jenis bantuan sosial sebagai berikut:

1. BSU (Bantuan Subsidi Upah) Rp600.000:

Bantuan ini hanya dapat dicairkan di Kantor Pos terdekat dan hari ini merupakan batas akhir pencairannya.

Diperkirakan masih ada sekitar satu juta orang yang belum mengambil dana tersebut. Jika tidak diambil hari ini, bantuan tersebut akan hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.

2. Bansos Penebalan Beras 20 Kg:

Penyaluran bantuan beras sebanyak 20 kilogram per keluarga penerima manfaat dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, 3 Agustus 2025.

Salah satunya adalah wilayah Desa Mane, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Adapun penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk Tahap 3 saat ini masih dalam proses verifikasi serta validasi data penerima.

Kementerian Sosial masih memprioritaskan penyelesaian penyaluran tahap kedua karena masih banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang status rekeningnya belum aktif atau belum sinkron (burekol), sehingga belum bisa menerima pencairan bantuan.

Masyarakat diimbau aktif mengecek status bantuan sosialnya, memperbarui data jika perlu, dan mengikuti proses pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak kehilangan hak atas bantuan yang diberikan pemerintah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh