RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membawa angin segar bagi para guru yang berstatus ASN Daerah namun belum bersertifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara resmi memberlakukan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang memuat ketentuan mengenai pemberian tunjangan bulanan tambahan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap profesionalisme guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, namun tetap menjalankan tugas mengajar secara aktif.
Penghasilan tambahan ini diberikan senilai Rp250.000 per bulan dan disalurkan langsung ke rekening pribadi guru yang berhak menerimanya.
Walaupun dihitung per bulan, proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Dengan kata lain, para guru akan menerima akumulasi dana triwulanan yang besarannya disesuaikan dengan jumlah bulan yang mereka jalani dalam periode tersebut.
Adapun yang berhak memperoleh tunjangan ini adalah guru berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berada di bawah binaan Kementerian.
Namun, tunjangan ini tidak diberikan secara otomatis, karena terdapat sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi. Guru harus memiliki:
1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
2. belum memiliki sertifikat pendidik,
3. memegang ijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV,
4. serta aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Selain itu, guru tersebut juga harus menjalankan kegiatan mengajar atau membimbing peserta didik secara rutin, serta memenuhi beban kerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Terkait beban kerja, aturan ini juga memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
Guru yang sedang mengikuti program pendidikan atau pelatihan selama sedikitnya 600 jam atau tiga bulan, dengan persetujuan pejabat kepegawaian, tetap dapat menerima tunjangan meski tidak memenuhi beban kerja penuh.
Begitu pula dengan guru yang sedang menjalani pertukaran, kemitraan, atau magang resmi yang mendapatkan izin institusional mereka tetap diakui sebagai guru aktif dan tidak kehilangan hak atas tambahan penghasilan ini.
Ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan pendidik, sekaligus mendorong mereka untuk tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas mendidik generasi bangsa. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim