Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Umumkan 3 Golongan Penerima PKH BPNT Seumur Hidup, Tahap 3 Cair Dobel untuk KPM KKS Merah Putih

Ira Yulia Erfina • Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:25 WIB
3 golongan penerima PKH BPNT seumur hidup dan tahap 3 cair dobel untuk KPM KKS Merah Putih.
3 golongan penerima PKH BPNT seumur hidup dan tahap 3 cair dobel untuk KPM KKS Merah Putih.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan kabar penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.

Dalam pengumuman terbarunya, terdapat tiga kelompok masyarakat yang kini dinyatakan sebagai penerima bansos seumur hidup, selama memenuhi syarat dan kondisi.

Tiga kelompok yang kini berhak menerima PKH dan BPNT seumur hidup adalah para lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta golongan rentan yang terbukti tidak dapat bekerja secara produktif secara permanen.

Bagi kelompok ini, pemerintah menegaskan bahwa bantuan akan terus diberikan sepanjang hidup mereka, tanpa dibatasi waktu, dengan catatan tetap berada dalam kategori miskin dan rentan sesuai hasil evaluasi petugas lapangan.

Di sisi lain, Kemensos mulai menerapkan kebijakan pembatasan waktu bagi penerima bansos usia produktif, yang kini maksimal hanya boleh menerima bantuan selama lima tahun.

Mulai tahap pencairan ketiga tahun ini, aturan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah penegasan bahwa bansos bukanlah fasilitas yang diberikan terus-menerus, melainkan sarana sementara yang bertujuan mendorong penerimanya agar mampu berdiri sendiri secara ekonomi.

Kemensos juga mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan bahwa penggunaan dana PKH dan BPNT harus benar-benar untuk kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Investigasi terbaru yang dilakukan Kemensos menunjukkan adanya temuan bahwa sejumlah KPM menyalahgunakan bantuan sosial untuk keperluan konsumtif yang tidak relevan, termasuk bermain game daring.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengerahkan petugas survey lapangan yang akan memverifikasi secara langsung penggunaan bantuan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran serius atau penyalahgunaan, maka bansos dapat dihentikan secara permanen, meskipun penerima masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Sementara itu, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 3 tahun ini membawa kabar baik bagi KPM yang termasuk dalam proses peralihan sistem penyaluran dari tunai melalui PT Pos menuju sistem nontunai lewat rekening KKS.

KPM yang pada tahap 2 masih belum menerima bantuan karena sedang dalam proses BUREKOL (Buka Rekening Kolektif), kini akan menerima pencairan ganda alias dobel.

Karena bantuan pada tahap sebelumnya belum sempat disalurkan, maka pencairannya akan digabung dan disalurkan bersamaan pada tahap ketiga.

Oleh karena itu, KPM yang telah mengaktifkan rekening KKS Merah Putih di bank-bank Himbara kemungkinan akan menerima dana sekaligus untuk dua tahap pencairan.

Bagi KPM yang telah dinyatakan graduasi atau keluar dari daftar penerima PKH dan BPNT karena sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan, pemerintah membuka peluang baru melalui program PENA (Pemberdayaan Ekonomi Nasional).

Program PENA dibuat untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi mantan penerima bantuan, dan sejauh ini telah melahirkan berbagai kisah keberhasilan dari KPM yang berhasil membangun usaha, menciptakan peluang kerja, serta bangkit secara finansial tanpa lagi bergantung pada bantuan pemerintah. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kpm #kks #pkh