Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mulai Agustus 2025 Gaji ASN Naik, Pemerintah Tambahkan 3 Tunjangan Baru: Cek Kategori dan Besarannya

Robecca Sesaria • Senin, 4 Agustus 2025 | 15:18 WIB

Ilustrasi: Pelantikan PPPK di Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu. 
Ilustrasi: Pelantikan PPPK di Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu. 

RADAR BOGOR - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali mendapatkan kabar gembira.

Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang memberikan tiga jenis tambahan penghasilan, di luar gaji pokok dan tunjangan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas beban kerja ASN serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Peraturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan ASN mendapatkan kompensasi yang layak atas dedikasi dan kerja keras mereka, khususnya dalam menghadapi tuntutan kerja yang semakin kompleks di era modern.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini 7 Berkas yang Wajib Dipersiapkan Honorer untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang!

Tambahan penghasilan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja dan profesionalitas para ASN.

Rincian Tiga Tambahan Penghasilan untuk ASN

Berikut adalah rincian lengkap mengenai tiga tambahan penghasilan yang akan diterima oleh ASN:

  1. Uang Lembur

Tambahan ini diberikan kepada ASN yang bekerja di luar jam kerja normal.

Baca Juga: Beberkan Masalah di Palabuhanratu, Ini Pesan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk Bupati Sukabumi hingga Upaya Penanganannya

Syaratnya, lembur harus dilakukan minimal dua jam berturut-turut.

Besaran uang lembur disesuaikan dengan golongan ASN:

  1. Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diberikan satu kali per hari. Besarannya bervariasi:

  1. Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

Tunjangan bulanan ini bertujuan untuk mendukung pekerjaan yang memerlukan komunikasi daring, seperti rapat virtual atau koordinasi jarak jauh.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soroti Kawasan Palabuhanratu Mulai dari Sampah, Bangunan hingga Kemacetan, Minta Bupati Sukabumi Benahi Tata Ruang

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan: Rp400.000 per bulan untuk pejabat Eselon I dan II, sedangkan pejabat Eselon III ke bawah akan menerima Rp200.000 per bulan.

Pemberian tambahan penghasilan ini berlaku secara nasional dan disesuaikan dengan beban kerja serta tanggung jawab masing-masing ASN.

Penting untuk dicatat, terdapat ketentuan bahwa penerimaan tunjangan ini tidak boleh digabungkan dengan honorarium lain dari kegiatan sejenis.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong produktivitas dan profesionalitas ASN, terutama di tengah tuntutan digitalisasi dalam pelayanan publik.

Pemerintah berharap kompensasi yang lebih baik ini dapat memotivasi para ASN untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#asn #gaji