Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Terlambat! Tenaga Honorer yang Akan Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Siapkan 7 Dokumen Ini dari Sekarang

Ira Yulia Erfina • Senin, 4 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mengesahkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai langkah strategis dalam proses penataan ulang tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Kebijakan soal PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, baik melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, namun belum memperoleh penempatan formasi.

Adapun tenaga honorer yang masuk kriteria PPPK Paruh Waktu, adalah mereka yang:

o Pernah mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2024 namun belum berhasil lolos sebagai peserta yang diterima; atau

o Telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan alokasi formasi atau penugasan.

Instansi pemerintah memiliki wewenang untuk mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan formasi di unit kerja masing-masing.

Nantinya, para honorer yang diangkat dalam skema ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maksimal tujuh hari kerja sejak dokumen pengajuan diterima.

Meskipun jadwal resmi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online untuk PPPK Paruh Waktu belum diumumkan, prosesnya diperkirakan akan serupa dengan pengisian DRH PPPK Penuh Waktu yang telah dilakukan sebelumnya.

Maka dari itu, agar tidak tergesa-gesa ketika waktunya tiba, para tenaga honorer sangat disarankan menyiapkan kelengkapan berkas sejak dini.

Berikut adalah tujuh dokumen penting yang wajib dipersiapkan oleh honorer calon PPPK Paruh Waktu:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa calon PPPK tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam pelanggaran hukum.

2. Scan Ijazah Asli Sesuai Kualifikasi

Ijazah yang diunggah harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang digunakan saat mendaftar seleksi ASN 2024. Pastikan data di ijazah jelas dan terbaca dengan baik.

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Bertanda Tangan dan Bermeterai

Setelah mengisi DRH melalui akun SSCASN, dokumen tersebut harus dicetak, ditandatangani, ditempeli materai Rp10.000, lalu dipindai dan diunggah kembali ke sistem.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau dokter yang memiliki izin praktik resmi, surat ini menegaskan bahwa calon PPPK dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang layak untuk bekerja.

5. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat ini bisa diperoleh dari laboratorium yang ditunjuk atau rumah sakit pemerintah dan menunjukkan bahwa calon PPPK tidak terindikasi penyalahgunaan zat terlarang.

6. Identitas Diri dan Pas Foto Berlatar Merah

Foto formal berukuran 4x6 cm berlatar belakang merah perlu disiapkan, dengan ketentuan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Selain itu, dokumen identitas diri seperti KTP juga harus tersedia dalam format digital dengan kualitas yang jelas dan terbaca.

7. Surat Pernyataan 5 Poin Bermeterai

Surat ini berisi pernyataan komitmen yang meliputi kesanggupan untuk tidak mengundurkan diri, tidak mengajukan mutasi, dan bersedia menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menyiapkan ketujuh dokumen tersebut sejak awal, honorer yang masuk dalam kategori eligible tidak akan kewalahan saat pengisian DRH dibuka.

Langkah antisipatif ini menjadi kunci kelancaran proses pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi peluang nyata bagi mereka yang telah berjuang melalui seleksi ASN tahun sebelumnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tenaga honorer #PPPK Paruh Waktu #dokumen