Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Berbagai Wilayah, Kerja 4 Jam Sehari Dibayar Sesuai UMP Masing-masing Provinsi

Ira Yulia Erfina • Senin, 4 Agustus 2025 | 19:37 WIB

 

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025 dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Peluang penjadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji sesuai UMP ini hadir, sebagai bentuk komitmen untuk tetap memfasilitasi para peserta yang dinilai memiliki potensi dan kompetensi, meskipun belum mendapatkan penempatan pada seleksi sebelumnya.

Keputusan resmi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan skema PPPK kerja paruh waktu dengan gaji UMP dan beban kerja hanya empat jam per hari.

Kendati hanya bekerja setengah hari, para pegawai paruh waktu ini tetap akan memperoleh gaji sesuai ketentuan pemerintah, dengan nominal yang tidak boleh berada di bawah standar upah minimum provinsi.

Selain itu, status kepegawaian paruh waktu ini tidak mengurangi hak-hak dasar sebagai ASN, termasuk perlindungan hukum dan akses terhadap fasilitas kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini terutama difokuskan pada sektor pelayanan dasar, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Beberapa instansi telah secara terbuka menyampaikan formasi kebutuhan untuk tahun 2025.

Di antaranya adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka 33.378 formasi untuk tenaga kesehatan.

Kemudian Kejaksaan Agung juga turut serta dalam rekrutmen dengan menyediakan 1.609 formasi, yang pendaftarannya telah berlangsung sejak 2 hingga 24 Juli 2025 melalui laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, beberapa instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Sosial masih menunggu tahapan lanjutan dari penyelesaian seleksi CASN 2024 untuk mengumumkan formasi mereka.

Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 mengikuti acuan upah minimum di masing-masing provinsi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, gaji ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Untuk Jawa Barat, besaran gajinya sebesar Rp2.191.232.

Sementara itu, untuk wilayah Papua, nominalnya jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp4.285.850.

Sedangkan Sulawesi Selatan, sebanyak Rp3.657.527, sedikit lebih rendah dibandingkan Aceh yang menetapkan Rp3.685.615.

Adapun di Kalimantan Timur, gaji minimum yang diberlakukan adalah Rp3.579.313.

Sedangkan di wilayah Jawa Timur, PPPK paruh waktu akan menerima bayaran paling tidak sebesar Rp2.305.985 sesuai ketentuan daerah.

Seluruh pendanaan gaji ini tidak dibebankan pada pos belanja pegawai rutin, melainkan dialokasikan dari anggaran khusus di luar pos tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah.

Pendaftaran untuk formasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, seluruhnya dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara di laman sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini dihadirkan sebagai solusi agar lebih banyak tenaga profesional dapat berkontribusi secara optimal dalam pelayanan publik, meskipun dalam skema kerja yang lebih fleksibel.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#gaji #PPPK Paruh Waktu #ump