RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi telah menetapkan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur secara rinci hingga batas usia seorang PNS diizinkan untuk tetap aktif bekerja di lingkungan pemerintahan, tergantung dari jabatan serta golongan yang dimilikinya.
Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun bagi PNS ditetapkan mulai dari 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga mencapai 70 tahun, khusus bagi mereka yang menduduki tiga jenis jabatan tertentu.
Bagi PNS yang berada di jabatan administrasi, jabatan fungsional keterampilan, maupun jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda, masa kerja mereka akan dihentikan pada usia 58 tahun.
Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional madya, pejabat pimpinan tinggi, serta para guru, usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.
Lebih lanjut, dosen dan pejabat fungsional ahli utama berhak menjalani masa tugas hingga usia 65 tahun.
Tapi, ada beberapa pengecualian khusus 3 jabatan strategis yang bisa mengizinkan untuk tetap bekerja hingga usia 70 tahun.
Ketiga jabatan itu meliputi peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar atau profesor.
Artinya, PNS yang menjabat pada salah satu dari tiga posisi tersebut diberikan keistimewaan untuk menjalani pengabdian lebih panjang dibandingkan jabatan lainnya.
Namun, dalam situasi tertentu, masa pensiun PNS masih bisa diperpanjang melalui keputusan khusus yang ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan ini membuka peluang bagi PNS tertentu untuk tetap menjalankan tugasnya walau telah melampaui usia pensiun normal, asalkan kebutuhannya masih relevan dan memiliki dasar yang kuat untuk diperpanjang.
Mekanisme pengajuan pensiun juga telah diatur dengan tegas. Pengajuan pensiun dapat dimulai 12 bulan sebelum masa kerja berakhir dan wajib diselesaikan paling lambat 6 bulan sebelum tanggal pensiun resmi (TMT).
Hal ini untuk memastikan semua hak pensiun dapat diproses tepat waktu dan tidak menimbulkan kendala administratif.
Setelah memasuki usia pensiun sesuai dengan kategori jabatannya, PNS golongan I hingga IV berhak menerima sejumlah manfaat dari negara.
Manfaat tersebut meliputi pembayaran pensiun bulanan oleh PT Taspen yang terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan pangan senilai Rp72.420 yang setara dengan 10 kg beras.
Selain itu, jika pensiunan meninggal dunia, hak pensiun akan dialihkan kepada ahli warisnya dalam bentuk pensiun janda/duda maupun pensiun yatim/piatu.
Pemerintah juga memberikan berbagai bentuk tunjangan lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan hari tua, hingga tunjangan tambahan lainnya.
Salah satu penghargaan penting yang juga bisa diterima adalah Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP), yakni kenaikan satu tingkat pangkat lebih tinggi yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau pensiun dengan hormat karena mencapai usia maksimal tugas, selama memenuhi kriteria tertentu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga