Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Terbaru Pencairan Bansos, BSU Diperpanjang, Persiapan PKH–BPNT Tahap 3, dan Distribusi Kartu KKS

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:12 WIB
Ilustrasi penerima pencairan bansos
Ilustrasi penerima pencairan bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi para penerima bantuan sosial (bansos). Terdapat beberapa informasi penting yang perlu diketahui terkait pencairan bantuan, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

Berikut adalah rangkuman informasinya terkait bansos yang masih cair pada Agustus 2025, di antaranya:

1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Diperpanjang

Pencairan BSU sebesar Rp600.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia resmi diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi para penerima yang belum sempat mengambil bantuan. Bantuan ini bersifat sementara untuk alokasi dua bulan (Juni–Juli 2025).

Bagi yang terdaftar sebagai penerima, segera kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli.

Petugas akan melakukan verifikasi identitas. Jika data cocok, bantuan akan langsung dicairkan secara tunai.

2. Pembaruan PKH dan BPNT Tahap 3

Kementerian Sosial saat ini masih fokus menuntaskan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2, khususnya bagi 3,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke bank Himbara.

3. Proses Distribusi Kartu KKS

Sebanyak 1,6 juta KPM telah berhasil melalui proses burkol (verifikasi) dan saat ini sedang menunggu distribusi kartu KKS baru.

Bank Mandiri, salah satu bank penyalur, telah menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan kartu KKS bagi sekitar 400.000 KPM di bawah naungannya pada bulan Agustus ini.

4. Status PKH/BPNT Tahap 3

Hingga 4 Agustus 2025, status pencairan PKH dan BPNT tahap 3 di view DTKS masih belum menunjukkan progres.

Prosesnya akan dimulai setelah 18 Agustus 2025, setelah data hasil ground check dari usulan masyarakat dan Dinas Sosial selesai diverifikasi.

5. Pembaruan Data DTKS

Penting untuk dicatat, penetapan penerima bansos didasarkan pada tingkat kesejahteraan sosial yang dikelola oleh BPS dan diperbarui secara berkala.

Hal ini memungkinkan adanya perubahan status penerima bansos. Oleh karena itu, KPM yang cair di tahap kedua belum tentu cair di tahap ketiga, begitu pula sebaliknya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bansos #pencairan #BSU