Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Mencairkan Insentif Guru, Ini Syarat dan Tips Anti Gagal Aktivasi Rekening dari Pemerintah

Khairunnisa RB • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Ilustrasi: Cara mencairkan bantuan insentif guru 2025. 
Ilustrasi: Cara mencairkan bantuan insentif guru 2025. 

RADAR BOGOR - Kabar baik untuk para guru, pemerintah kembali menyalurkan insentif guru dan kali ini jumlah bantuannya mencapai Rp2.100.000 untuk sekolah formal (TK, SD, SMP, SMA) dan Rp600.000 untuk PAUD nonformal.

Namun, proses pencairannya ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan di kalangan guru dan operator sekolah.

Suhandika Saputra, melalui kanal YouTube-nya OPS Berkah memberikan penjelasan lengkap tentang bagaimana mencairkan insentif guru ini.

Penjelasan ini penting, terutama bagi guru-guru yang bertanya-tanya:

• Mengapa saya hanya dapat Rp600.000 padahal tetangga saya Rp2.100.000?

• Kenapa rekening yang muncul bukan rekening pribadi saya?

• Apa saja berkas yang harus dibawa ke bank?

Jawabannya adalah rekening insentif dibuat langsung oleh pemerintah pusat.

Jadi, Anda tidak bisa menggunakan rekening pribadi yang sudah ada sebelumnya.

Langkah-Langkah Pencairan

Untuk mencairkan dana insentif, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

• KTP dan NPWP

• SK Penerima Bantuan (atau salinan info GTK)

• Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah

• SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang bisa diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

Catatan: Jika SPTJM tidak muncul saat login, cobalah waktu-waktu sepi seperti sebelum Magrib, tengah malam, atau subuh, karena server bisa lebih stabil.

Aktivasi Rekening di Bank

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal mendatangi bank yang tertera di Info GTK (biasanya Bank Mandiri).

Rekening tersebut sudah tercantum dan siap diaktivasi.

Aktivasi rekening ini bisa dilakukan hingga 30 Januari 2026, jadi tidak perlu terburu-buru.

Jika saat login muncul “invalid date”, cukup isi manual dan pastikan tanda tangan menggunakan tanda tangan asli, bukan hasil scan.

Jangan lupa, SPTJM wajib ditandatangani dan ditempeli materai.

Proses pencairan insentif ini memang membutuhkan ketelitian, namun dengan informasi yang tepat, semuanya bisa dilakukan dengan lancar.***

Editor : Eka Rahmawati
#guru #Insentif Likuiditas