Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Waduh, PPPK Tahap 1 di Jawa Tengah Daerah Ini Hanya Diberi Kontrak Kerja Selama 1 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Robecca Sesaria • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:47 WIB

 

769 PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu
769 PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu
 

RADAR BOGOR - Momen pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya menjadi awal yang membahagiakan, namun di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, perasaan itu bercampur dengan kekecewaan soal kontrak kerja mereka.

Sebanyak 1.216 PPPK tahap 1 yang dilantik oleh Bupati Rembang, Jawa Tengah H. Harno, pada 1 Juli 2025 di Museum RA Kartini, hanya mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun hingga Juni 2026.

Keputusan kontrak kerja ini sontak menuai kekhawatiran dan memicu ketidakpastian bagi para ASN PPPK di Jawa Tengah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadhon, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil atas rekomendasi dari DPRD Kabupaten Rembang.

Dewan menghendaki adanya evaluasi kinerja tahunan bagi seluruh PPPK.

Tujuannya adalah untuk memastikan performa kerja mereka tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.

Selain alasan evaluasi, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang juga menjadi faktor penentu.

Total belanja pegawai di daerah ini telah mencapai 39% dari APBD, jauh di atas batas ideal yang seharusnya hanya 30%.

Ini menjadi wilayah tersebut tidak mengikat pegawai kontrak dalam waktu lama.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan mendalam, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama menantikan status ASN.

Mereka kini harus kembali menghadapi ketidakpastian dan rasa was-was setiap tahun.

Para pegawai baru yang dilantik merasa khawatir karena kontrak mereka yang singkat membuat mereka harus selalu bersiap jika kontrak tersebut tidak diperpanjang.

Tidak hanya tahap 1, nasib serupa juga kemungkinan besar akan menimpa 1.474 PPPK tahap 2 yang saat ini masih dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dijadwalkan dilantik paling lambat Oktober 2025.

Dengan kondisi keuangan dan rekomendasi dewan yang sama, peluang mereka untuk mendapatkan kontrak lebih dari satu tahun sangat kecil.

Bagi banyak PPPK, keputusan ini terasa sangat mengecewakan. Setelah berjuang melewati berbagai tahapan seleksi, mereka kini dihadapkan pada realitas kontrak yang tidak stabil.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi motivasi dan kinerja para PPPK.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pppk #kontrak kerja #jawa tengah