RADAR BOGOR - Proses pendaftaran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini mengalami pembaruan signifikan seiring dengan beralihnya sistem dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Perubahan ini juga dibarengi dengan inovasi teknologi melalui aplikasi Cek Bansos yang kini lebih fungsional, lebih mudah digunakan, dan semakin inklusif.
Hal baru pertama yang paling terasa dalam sistem baru ini adalah proses registrasi akun yang jauh lebih cepat dan sederhana.
1. Masyarakat hanya perlu mengisi data diri secara lengkap di aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
2. Selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengirimkan dua jenis foto, yaitu foto diri sambil memegang KTP dan foto KTP secara terpisah.
3. Begitu akun aktif, pengguna dapat langsung login dan menggunakan semua fitur yang tersedia di aplikasi.
Pembaruan signifikan lainnya adalah kini masyarakat dapat menggunakan menu “Cek Bansos” tanpa perlu masuk ke akun terlebih dulu.
Melalui fitur ini, siapa pun bisa melihat data penerima bantuan di suatu wilayah cukup dengan memilih lokasi yang ingin ditelusuri.
Selain itu, menu ini juga memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk langsung melakukan sanggahan jika merasa ada nama yang tercantum namun dinilai tidak layak menerima bantuan.
Proses sanggahan juga berlangsung secara langsung melalui aplikasi, menjadikan prosesnya lebih cepat dan efisien.
Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan penerima bansos, menu “Usulan” dapat diakses setelah login.
Di sinilah masyarakat memiliki peran aktif dalam memastikan distribusi bantuan berjalan adil.
Siapa pun bisa mengusulkan nama penerima bansos, bahkan jika yang diusulkan berdomisili di luar wilayah si pengusul.
Artinya, tidak ada batasan geografis dalam pengajuan bansos. Asalkan data lengkap dan orang yang diusulkan memenuhi syarat, sistem akan menampung pengajuan tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.
Namun demikian, tidak semua wilayah bergantung sepenuhnya pada aplikasi.
Di beberapa daerah, pendaftaran bansos masih bisa dilakukan melalui PSM atau Pekerja Sosial Masyarakat setempat.
Peran PSM sangat penting untuk membantu verifikasi di lapangan, terutama bagi warga yang belum paham teknologi atau terkendala akses gawai.
Oleh karena itu, masyarakat tetap dianjurkan untuk berkoordinasi dengan PSM jika mengalami kendala pendaftaran melalui aplikasi.
Berikut beberapa poin penting terkait cara terbaru daftar bansos PKH melalui sistem DTSEN:
1. Dua Jalur Pendaftaran: Aplikasi dan DTSEN
· Warga bisa melakukan pendaftaran sendiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia dan dapat diunduh langsung dari Play Store.
· Alternatif lain adalah melalui pendataan DTSEN yang dilakukan langsung oleh operator khusus di wilayah masing-masing, bukan oleh pendamping PKH.
2. Operator DTSEN Bertugas Melakukan Pendataan
· Pendataan DTSEN dilakukan oleh petugas resmi yang disebut operator DTSEN, bukan oleh pendamping PKH seperti yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Laga Perdana Piala Soeratin U-15 Jawa Barat, Pakuan City Bogor Berbagi Angka dengan Depok United
· Operator ini akan melakukan pendataan sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah.
3. Syarat Utama Penerima PKH
· Untuk dapat menerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi salah satu kriteria berikut: ibu hamil, memiliki anak balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
4. Pendaftaran Offline Lewat Musyawarah Wilayah
· Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat mendaftar saat pemerintah desa atau kelurahan menetapkan jadwal resmi untuk pelaksanaan pendataan DTSEN.
· Warga bisa menyampaikan langsung ke RT masing-masing untuk diteruskan ke operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) saat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan berlangsung.
Melalui penerapan sistem DTSEN, pemerintah berupaya menciptakan data penerima bantuan sosial yang lebih terpadu, valid, dan selalu diperbarui.
Pendekatan ini diperkuat dengan digitalisasi layanan serta keterlibatan langsung masyarakat dan aparat wilayah, sehingga seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, sanggahan, hingga pengajuan usulan bansos dapat dilakukan secara transparan dan mudah diawasi.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengikuti informasi dari pemerintah desa, kelurahan, maupun melalui aplikasi Cek Bansos agar tidak tertinggal dalam proses pendataan terbaru ini.