RADAR BOGOR - Simak kabar terkini terutama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT terkait dengan proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2025 yang akan segera dimulai.
Tak semua KPM bansos yang sudah menerima bantuan pada tahap sebelumnya akan kembali mendapatkan bantuan lagi pada tahap kali ini.
Berikut merupakan beberapa kriteria KPM yang berpotensi tidak kembali menerima bansos di tahap ketiga:
1. Perubahan Data Keluarga yang Belum Diperbarui
Kalau terdapat perubahan data seperti anggota keluarga yang meninggal, pindah domisili, atau perubahan status lainnya, dan data tersebut belum diperbarui di DTKS, maka pencairan bisa terhambat.
2. Masalah Teknis pada Rekening/ATM
KPM dengan masalah rekening seperti kartu KKS yang terblokir, rusak, atau buku tabungan yang hilang harus segera mengurusnya ke bank penyalur. Jika masalah ini tidak diselesaikan, dana bansos tidak akan bisa dicairkan.
3. Data Ganda atau Tidak Valid
Sistem akan menolak pencairan jika ada ketidaksesuaian data antara KTP, Kartu Keluarga, dan rekening, misalnya perbedaan penulisan nama atau NIK. Jangan lupa untuk memastikan bahwa data kependudukan Anda valid dan sesuai.
4. Status Kesejahteraan yang Meningkat
Keluarga yang sebelumnya tergolong miskin namun berdasarkan hasil verifikasi terbaru dianggap sudah sejahtera, bisa dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
5. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Bantuan PKH bersifat kondisional. Jika dalam sebuah keluarga tidak ada lagi komponen PKH seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas, maka keluarga tersebut tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
6. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi kelayakan. Jika KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos, maka bantuan untuk tahap berikutnya akan dihentikan.
Selain pencairan susulan bagi KPM yang belum menerima, ada beberapa program bansos yang diprediksi akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025:
- PKH Tahap 3: Pencairan untuk alokasi Juli–September 2025 melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
- BPNT Tahap 3: Bantuan pangan senilai Rp600.000 untuk alokasi Juli–September 2025.
- Bantuan Pangan Beras 20kg: Bantuan susulan bagi KPM yang belum menerima tambahan beras 20kg.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Dana bantuan bagi siswa yang telah masuk SK nominasi dan mengaktifkan rekening.
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK): Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
- Bantuan Santunan Anak Yatim Piatu: Bantuan sebesar Rp270.000 per bulan yang disalurkan kepada anak yatim piatu.
- Bantuan Makan Bergizi Gratis: Program ini akan kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara.
Pastikan data Anda selalu terbarukan dan valid agar proses pencairan bansos berjalan lancar.***
Editor : Eka Rahmawati