RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kini tidak lagi diberikan seumur hidup kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah kini menetapkan, penyaluran bantuan sosial hanya berlangsung paling lama selama lima tahun.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar penerima tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah, serta mendorong kemandirian ekonomi bagi setiap keluarga yang sebelumnya masuk dalam kategori rentan.
Jika di kemudian hari kondisi ekonomi KPM membaik, maka mereka akan dikeluarkan dari program agar bantuan dapat dialirkan kepada warga lain yang lebih layak menerimanya.
Sejalan dengan itu, Kemensos juga menggunakan sistem digitalisasi data yang memungkinkan identifikasi dan pembaruan status penerima secara berkala.
Salah satu bentuk pembaruan itu adalah pemberian status exclude atau penghapusan KPM dari daftar penerima.
Artinya, mereka yang sebelumnya berhak menerima bansos, secara resmi dikeluarkan dari program karena sudah tidak memenuhi kriteria.
Status exclude ini terbagi ke dalam empat kategori utama. Berikut penjelasan masing-masing:
1. Status Exclude karena Ketidaksesuaian atau Kekurangan Data
Status ini diberikan apabila data KPM yang tercatat di Kemensos tidak sesuai atau tidak lengkap saat diverifikasi dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil.
Ketidaksesuaian yang paling sering ditemukan meliputi perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), alamat, atau informasi penting lainnya.
Sistem akan mendeteksi data tersebut sebagai tidak sah dan secara otomatis menghapusnya dari daftar penerima bantuan.
2. Status Exclude karena Pekerjaan yang Dinilai Mampu
Kategori ini mencakup penerima bantuan yang ternyata memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan yang tergolong mampu secara ekonomi, seperti pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI atau Polri, serta pensiunan.
Meski yang tercatat sebagai KPM bukan orang yang bersangkutan secara langsung, keberadaan satu anggota keluarga dengan status tersebut di dalam Kartu Keluarga (KK) dianggap cukup sebagai dasar bahwa keluarga sudah dianggap tidak layak menerima bansos.
Oleh karena itu, bantuan otomatis dihentikan.
3. Status Exclude karena Wilayah Tidak Masuk Kategori Layak Bansos
Dalam beberapa kasus, daerah tertentu dinilai tidak memenuhi kriteria wilayah yang berhak menerima bantuan sosial.
Penilaian ini dilakukan melalui proses verifikasi lapangan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi rata-rata masyarakat setempat.
Jika suatu wilayah dinyatakan tidak layak, maka seluruh data KPM yang berasal dari wilayah tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima.
4. Status Exclude karena KPM Meninggal Dunia
Jika seorang KPM diketahui telah meninggal dunia, maka bantuan otomatis akan dihentikan.
Namun demikian, proses penghentian ini tetap harus melalui pemadanan data kematian secara resmi agar tidak terjadi kesalahan sistem.
Apabila sudah terverifikasi, nama yang bersangkutan akan segera dihapus dari daftar penerima bansos aktif.
Pendekatan ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat lain yang belum pernah menerima bantuan, namun memenuhi syarat secara data dan kondisi lapangan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim