RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menggulirkan program bantuan insentif untuk para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kabar insentif untuk guru bukan ASN ini, disambut gembira oleh ribuan guru honorer di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam tampilan terbaru laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id, sejumlah guru bukan ASN mulai menerima notifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025 dengan nilai Rp2.100.000.
Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi guru non-ASN dalam dunia pendidikan, khususnya yang mengajar di sekolah formal.
Langkah-Langkah Cek Status Penerima
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan insentif, langkah-langkahnya cukup sederhana:
• Buka browser di HP atau laptop, lalu ketikkan "info gtk" dan pilih tautan teratas (info.gtk.kemdikbud.go.id).
• Login menggunakan akun masing-masing: email dan password GTK, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
• Jika terdaftar, akan muncul notifikasi “Selamat Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025.”
• Selanjutnya, guru penerima diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening bank yang telah dibuatkan secara kolektif oleh pemerintah, paling lambat pada 30 Januari 2026. Adapun bank yang ditunjuk antara lain BTN, BNI, Mandiri, dan BRI.
• Cek Rekening dan SPTJM
Data rekening bisa dilihat di bagian menu “Tunjangan” di halaman Info GTK.
Guru dapat mengunduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dokumen ini memuat identitas lengkap penerima, termasuk syarat-syarat penting seperti:
• Belum memiliki sertifikat pendidik
• Lulusan minimal S1
• Memiliki NUPTK
• Mengajar sesuai beban kerja minimal 24 jam
• Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos
• Tidak berstatus ASN atau P3K
Setelah dokumen diunduh dan dilengkapi, aktivasi rekening bisa dilakukan dengan membawa KTP asli, NPWP (jika ada), SK bantuan, SPTJM, dan surat keterangan aktif dari kepala sekolah ke bank yang ditunjuk.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban para guru honorer sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam memberikan pengajaran terbaik kepada anak bangsa.
Bagi yang belum menerima, kemungkinan masih dalam tahap verifikasi data atau belum memenuhi salah satu syarat administrasi yang ditetapkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga