RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas jangkauan program perlindungan sosial melalui berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, berpenghasilan rendah, atau membutuhkan dorongan untuk mandiri secara ekonomi.
Setiap program bansos memiliki kriteria penerima yang berbeda-beda, tergantung pada tujuan dan bentuk bantuan yang diberikan.
Berikut ini adalah daftar lengkap jenis bantuan sosial yang disalurkan pada tahun 2025, beserta kriteria utama calon penerimanya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang menyasar keluarga dengan anggota rumah tangga dalam kategori rentan, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Agar bisa menerima PKH, calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan komponen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sasaran utama dari bantuan ini adalah keluarga prasejahtera atau yang berada dalam kategori rentan miskin.
Khususnya mereka yang kesulitan mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari.
Penerima juga harus terdata dalam DTSEN dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara ganda.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang terdampak kondisi tertentu, seperti kehilangan pekerjaan orang tua atau terkena bencana.
PIP menyasar pelajar jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang namanya tercantum dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan keluarga yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdata dalam DTSEN.
Tujuannya adalah mencegah angka putus sekolah dan mendorong keberlanjutan pendidikan anak-anak dari kelompok miskin.
4. Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)
KIS PBI diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Melalui skema ini, pemerintah membayarkan premi asuransi kesehatan penerima secara langsung sehingga mereka bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Penerima KIS PBI harus terdaftar dalam dan belum memiliki keanggotaan BPJS dari segmen mandiri atau pekerja penerima upah.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ditujukan kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, terutama mereka yang terdampak perlambatan ekonomi atau krisis tertentu seperti pandemi.
Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan biasanya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyaring calon penerima.
BSU dirancang untuk mempertahankan kemampuan belanja para pekerja sekaligus mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit atau penuh tekanan.
6. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) / Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat yang sebelumnya telah mendapatkan bansos seperti PKH atau BPNT.
PENA menyasar individu atau keluarga yang sudah memiliki usaha mikro atau yang menunjukkan kesiapan untuk berwirausaha.
Bantuan yang diberikan dapat berupa pelatihan, pendampingan usaha, serta modal awal atau tambahan untuk mengembangkan aktivitas ekonomi yang produktif.
Tujuannya adalah membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan melalui penguatan ekonomi secara berkelanjutan.
Dengan masing-masing program menyasar kelompok yang berbeda, masyarakat diimbau untuk memahami kriteria dari setiap bantuan sosial dan memastikan data diri serta keluarganya sudah sesuai dan terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Pemerintah juga mengandalkan mekanisme verifikasi dan validasi yang terus diperbarui agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga