RADAR BOGOR - Belum selesai, ramai di media sosial soal royalti yang harus dibayarkan restoran atau tempat makan kepada pencipta lagu atau musisi ketika memainkan lagu.
Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya yang digunakan untuk kebutuhan komersil, harus membayar royalti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat lagu kebangsaan tersebut dinyanyikan di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan tersebut, tertulis lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman.
Baca Juga: Tiket Konser D.O EXO di Jakarta Masih Ada Loh, Cek Harga dan Kategori yang Masih Tersedia
Walau begitu, Yessi mengungkapkan, pemerintah tidak harus meminta izin jika ingin menggunakan lagu untuk kepentingan nasional.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun, pemerintah harus memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.
Sementara itu, salah satu band populer di Indonesia, Dewa, menggratiskan kafe atau restoran yang ingin memutar lagu mereka.
Baca Juga: Punya 400 Lebih Siswa, MTs Muhammadiyah Jasinga Bogor Kesulitan Air Bersih
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa19 (Dewa19 featuring Virzha - Ello), Ahmad DShani sebagai pemilik master kasih grais kepada yang berminat," tulis di akun pribadi @ahmaddhaniofficial.
Ia menuliskan, bagi yang berminat silahkan menghubungi via direct message.
Sebagai informasi, LMKN mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.
Editor : Siti Dewi Yanti