RADAR BOGOR – Di Indonesia, persoalan tenaga honorer sudah lama terjadi.
Untuk mengatasinya, pemerintah mengambil langkah konkret pada tahun 2024 dengan mengadakan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seleksi PPPK 2024 yang bertujuan untuk menata dan memperjelas status kepegawaian para honorer ini memiliki dua tahap:
• Prioritas pertama (Tahap 1) diberikan kepada honorer yang namanya sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori II.
• Prioritas kedua (Tahap 2) ditujukan untuk honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, tetapi sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
Hasil seleksi menentukan status kepegawaian:
• Honorer yang lolos diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
• Honorer yang tidak lolos tapi memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Definisi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan digaji sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk:
1. Memenuhi kebutuhan ASN.
2. Memperjelas status kepegawaian honorer.
3. Meningkatkan pelayanan publik.
Kriteria dan Prioritas Pengangkatan
Honorer yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun tetap memenuhi kualifikasi, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meskipun berstatus paruh waktu, mereka akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Diketahui ada lima kategori honorer yang memiliki kesempatan untuk mengikuti pengangkatan PPPK paruh waktu ini, meliputi:
- R1: Lulus seleksi dan syarat lengkap.
- R2: Eks THK-II.
- R3: Honorer yang terdata di BKN.
- R4: Honorer tidak terdata di BKN.
- R5: Lulusan PPG prajab.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada kategori yang datanya sudah jelas secara administrasi (R1, R2, dan R3), sebelum menyentuh kategori lainnya (R4 dan R5).
“Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5,” jelas Kepala BKN.
Prof. Zudan juga mengimbau kepala daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar proses penerbitan NIP dan SK dapat segera dilakukan.***
Editor : Eli Kustiyawati